Dugaan kelalaian (negligence) yang dilakukan pihak paramedis di RSUD Sultan Sulaiman mengakibatkan bayi pasien BPJS Tonggoria Tambun (31) meninggal, dan dugaan kuat jika bayi tersebut telah meninggal dalam rahim (kandungan) sebelum dilakukan operasi, Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB siang yang lalu.
Kelalaian tersebut menjadikan bayi tersebut gagal napas saat masih di dalam rahim ibunya, di mana pada saat pasien Tonggoria Tambun setelah dirujuk oleh pihak Puskesmas Kampung Pon tiba di RSUD Sultan Sulaiman pada pukul 01.30 WIB dini hari, namun perawat (suster) Rumah Sakit tak kunjung melakukan tindakan sesuai SOP (Standar Operasi Prosedur) untuk langkah awal mengantisipasi kontraksi yang dialami oleh pasien.
Keterangan suami pasien (korban), Sudiyanto Siregar (33), warga Desa Bakaran Batu, Kec. Sei Bamban, sebelumnya kepada Utamanews.com pada Sabtu (6/9) yang lalu saat dikonfirmasi:
“Ketika istri saya saat dioperasi pada pukul 12.10 WIB siang dan anak saya dikeluarkan dari rahim istri saya, anak saya tidak menangis seperti umumnya. Dokter yang melakukan operasi pun sempat memompa jantung anak saya dan saya lihat dengan jelas, sebelum anak saya dibawa oleh mereka entah ke mana,” jelas Sudiyanto.
“Setelah itu mereka memanggil saya dan mengatakan anak saya meninggal. Kami langsung mempertanyakan penyebab anak saya meninggal, tapi mereka tidak menjelaskan apa pun, sampai kepala desa kami pun juga datang untuk mempertanyakan penyebab kematian anak saya. Jika mereka menangani istri saya dengan cepat, anak saya kemungkinan bisa tertolong,” terangnya.
Merujuk atas kelalaian yang dilakukan oleh pihak medis RSUD Sultan Sulaiman, dalam UU Praktik Kedokteran No. 29 Tahun 2004, Pasal 51 menyatakan bahwa dokter wajib memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan prosedur operasional, yaitu melakukan rujukan pasien ke dokter lain bila tidak mampu menangani kasus. Jika tenaga kesehatan tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka dapat dikenai sanksi administratif, etik, hingga pidana.
Di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Pasal 359 KUHP berbunyi:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.”
Langkah Hukum Akan Ditempuh Pihak Keluarga
Jika seorang dokter lalai hingga menyebabkan bayi pasien meninggal, itu merupakan masalah yang sangat serius, baik dari sisi etika medis maupun hukum. Di mana kelalaian medis (malpraktik) tersebut merupakan bentuk pelanggaran oleh tenaga medis, baik dokter maupun perawat yang ada pada saat pasien membutuhkan penanganan medis dalam keadaan serius (darurat), yang gagal memenuhi standar profesional dalam memberikan perawatan, dan kegagalan itu menyebabkan cedera atau kematian pasien.
Pihak medis RSUD Sultan Sulaiman tidak melakukan tindakan medis yang seharusnya, yaitu operasi sesar darurat, salah diagnosis atau terlambat menangani komplikasi saat persalinan, kesalahan dalam pemberian obat atau dosis anestesi, serta tidak memantau kondisi ibu dan janin secara memadai.
Dalam dugaan malpraktik yang dilakukan oleh dokter ataupun perawat RSUD Sultan Sulaiman, maka sanksi seperti pencabutan izin praktik oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau sanksi pidana dapat dilakukan atas insiden bayi yang meninggal.
Sudiyanto, suami pasien Tonggoria Tambun, saat ini telah mempercayakan kasus yang dialaminya kepada pengacara (PH), guna mendapatkan keadilan bagi anaknya terkasih dan juga istrinya.
Penasehat hukum keluarga, Martua Saragi & Rekan, saat memberikan keterangannya seusai meminta keterangan pihak RSUD Sultan Sulaiman:
“Kami dalam hal ini mendampingi klien, untuk memastikan data pasien bisa kita kroscek. Tapi pihak RSUD Sultan Sulaiman terkesan tidak profesional, yang sulit memberikan informasi data klien (pasien). Sehingga kami secara objektif akan melaporkan pihak RSUD Sultan Sulaiman ke Polda Sumut dalam waktu dekat ini,” ungkap Maruli di depan RSUD Sultan Sulaiman, Jumat (12/9) sore.
“Hal seperti ini harus kita laporkan ke pihak hukum, ini tidak boleh dibiarkan hingga mengakibatkan bayi pasien BPJS meninggal karena tidak ditangani secara profesional. Kita berharap kepada Bupati Sergai untuk segera mengevaluasi kinerja daripada dokter yang bertugas di RSUD ini,” tegasnya.