Hal itu dilakukan Forum Pemuda dan Mahasiswa Sibolga Tapanuli Tengah, saat menggelar aksi unjuk rasa lanjutan di Mapolres Sibolga.
Laporan mahasiswa yang diserahkan oleh Adi Gunawan Pasaribu sebagai pimpinan aksi dan diterima langsung Kabag Ops Polres Kota Sibolga, Kompol Asmon Mufitra.
Penyerahan laporan tersebut, Adi meminta kepada Polisi agar melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan yang mereka buat.
"Persoalan ini akan terus kami kawal, sampai ditemukan titik terang. Karena, persoalan ini jangan dianggap sepele karena penyalahgunaan izin ini ada akibat kerugian yang mereka terima," sebutnya, Selasa (10/1/23).
Dihadapan Kabag Ops, Kompol Asmon Mufitra, Adi memberikan penekanan kepada pihak kepolisian agar bekerja melakukan tugasnya untuk memproses persoalan ini ke jalur hukum.
"Kami akan terus kawal, dan kami akan datang lagi ke Polres Sibolga, agar persoalan ini naik ke jalur hukum," tegasnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Sibolga, Kompol Asmon Mufitra, menyampaikan kesiapannya, dan akan segera melakukan tindak lanjut atas laporan Forum Mahasiswa dan Pemuda Sibolga Tapanuli Tengah.
"Ini kami terima, dan akan segera kami lakukan proses nantinya," sahut Kabag Ops Polresta Sibolga.
Ada pun berkas yang diserahkan massa kepada Polresta Sibolga, yaitu pernyataan sikap dan surat keterangan penggunaan lahan perairan yang dikeluarkan oleh kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Sibolga, No : AL.306/I//10/KSOP.Sbg/2020, dengan peruntukkan Perdagangan Besar Hasil Perikanan.
Sementara itu, tuntutan massa dalam pernyatan sikap adalah yang disampaikan dalam orasinya, menduga pihak pondok 767 kafe & resto melakukan penyalahgunaan surat keterangan penggunaan lahan perairan menjadi tempat cafe yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan kelas IV Sibolga.
Kemudian, menduga pihak 767 Kafe dan Resto melakukan penyalahgunaan fungsi dermaga yang seharusnya berfungsi sebagai sarana tambatan kapal-kapal nelayan serta bongkar muat hasil laut dari kapal-kapal ikan yang berada di lautan perairan, dijadikan menjadi tempat cafe.
Kemudian, meminta kepada pihak kantor Kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan kelas IV Sibolga untuk meminta pertanggungjawaban terhadap pihak pondok 767 cafe dan resto Sibolga.
Meminta kepada pihak Polres sibolga untuk melakukan penyelidikan serta menindak tegas pihak Pondok 767 cafe & resto Sibolga.