Marhalim Pohan, warga kecamatan Sei Kanan, selaku korban penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah warga Desa Batang Nadenggan pada beberapa minggu yang lalu, telah membuat laporan pengaduan kepada Polsek Sei Kanan sesuai dengan Nomor: LP/B/44/V/2023/SPKT/Polsek Sei Kanan/Polres Labuhanbatu Selatan Polda Sumatera Utara, pada tanggal 08 Mei 2023.
Dikarenakan hampir satu bulan laporannya tersebut tidak juga menuai titik terang, dimana para pelaku belum ditangkap, Marhalim Pohan pun membuat Laporan Dumas ke Polres Labuhanbatu Selatan pada hari Selasa, 6 Juni 2023, yang diterima oleh Bripda Ryan Ginting.
Adapun yang diduga sebagai para pelaku penganiayaan yang dilaporkan Marhalim Pohan adalah Sarman Rambe alias Unyil, Mukhsin, Jurham Nasution, Sahala Marbun, dan Aptar Daulay. Semuanya tetangga pelapor di Dusun Batang Gogar, Desa Batang Nadenggan, Kec. Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Marhalim mengatakan bahwa peristiwa ini dikarenakan salah paham yang mengakibatkan cekcok adu mulut antara dirinya dengan Sarman Rambe alias Unyil Cs, kemudian berlanjut dengan pemukulan yang menggunakan benda keras dan benda tajam.
Berkaitan dengan laporan Marhalim Pohan, Ipda Zulkarnain Batu Bara selaku Kanit Reskrim Polsek Sei Kanan, pada wartawan mengatakan bahwa berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Polres.
"Polsek dan Polres, dan dari pihak korban memberi masukan terkait keberadaan terlapor. Sudah kita lakukan upaya-upaya, namun belum berhasil," terang Kanit Reskrim