Selasa, 11 Feb 2025

Ini Isi Keputusan MenPAN-RB 16/2025 tentang PPPK Paruh Waktu

Jakarta (utamanews.com)
Oleh: Dito Rabu, 15 Jan 2025 11:45
Ilustrasi
 Net

Ilustrasi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan keputusan terbaru yang mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu. 

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.


Mengutip dari Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, berikut ini rangkuman isinya:

Aturan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Diktum kedua menjelaskan tentang pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka:

  • Penyelesaian penataan pegawai non-ASN
  • Pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah
  • Memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN
  • Peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Diktum ketiga menjelaskan tentang pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:
produk kecantikan untuk pria wanita

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan operasional
  • Penata Layanan Operasional.

Diktum keempat menjelaskan tentang pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024 (CPNS 2024/PPPK 2024).

Diktum kelima menjelaskan tentang pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:

iklan peninggi badan
  • Telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024)
  • Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Diktum ketujuh menjelaskan tentang tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu yang dilaksanakan sebagai berikut:

  • Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPAN-RB
  • Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN
  • MenPAN-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah
  • Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan
  • PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN
  • Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN
  • Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN
  • PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Adapun diktum selanjutnya, yang mana total ada tiga puluh diktum berisi aturan terkait teknis. Mulai dari pengangkatan PPPK Paruh Waktu, perjanjian kerja, perencanaan kinerja pegawai, evaluasi kinerja, upah dan fasilitas kerja, kewajiban dan disiplin pegawai, hingga pemberhentian PPPK Paruh Waktu.

Untuk mengetahui lebih lanjut isi lengkap Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu dapat disimak pada link berikut ini:


Editor: Budi
Sumber: detikNews

Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️