Personil Satresnarkoba Polres Tapteng amankan seorang nelayan yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja dengan Inisial JS alias J (33).
Pelaku diamankan di Jl. Sibolga - P Sidempuan Dusun II Desa Aek Horsik Kec. Badiri Kab. Tapteng, dan diamankan dari teras kediamannya hari Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 17.00 wib.
"Mendapat informasi, Kasat Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang sesuai informasi yang didapat dan pada saat melintas dilokasi personil melihat seorang laki-laki yang ciri cirinya sesuai informasi posisi duduk diteras rumah dan didepannya meja, karena gerakannya mencurigakan langsung personil mendekati dan melihat melihat ada bungkus rokok Surya dan didekatnya ada narkotika jenis ganja yang tidak terbungkus dan personil langsung mengamankan laki laki tersebut dan mengaku sebagai nelayan dengan inisial JS alias J," Kata Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, dalam keterangannya melalui Kasi Humas AKP H. Gurning, Kamis (25/5/2023).
Dikatakannya, saat diamankan, personil menemukan satulembar uang pecahan Rp.50.000,- dari atas bangku tempat terduga pelaku dan satu buah kotak rokok merk yang berisikan sembilan ampul narkotika jenis ganja yang dibalut plastik warna hijau dan narkotika jenis ganja yang tidak terbungkus.
Gurning menjelaskan, dari pengakuan pelaku, narkotika jenis ganja dengan berat 7,11 gram yang disita darinya adalah miliknya.
"Narkotika jenis ganja tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki inisial M dan ganja tersebut akan dijualnya untuk menambah penghasilan, namun belum sempat terjual semua sudah ditangkap Polisi," jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, JS alias J beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.