Sabtu, 02 Mei 2026

Satresnarkoba Polres Binjai amankan pengguna sabu

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Kamis, 25 Apr 2024 16:25
Pelaku dan barang bukti saat diamankan
 Istimewa

Pelaku dan barang bukti saat diamankan

Seorang pria berinisial AN (30) warga Dusun V Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, diamankan Satresnarkoba Polres Binjai karena diduga menguasai narkotika jenis sabu sabu, Selasa (24/4) malam, sekira pukul 19.30 Wib. 

Terduga pelaku berhasil diamankan personil Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur. 

Dari tangan pelaku AN, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kotak rokok merk Magnum yang berisikan 1 plastik klip narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 1,43 gram, 1 kotak rokok warna coklat yang berisikan 10 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan bruto 2,62 gram, 3 buah pipet sekop, 1 tas sandang warna biru, 1 unit Sepeda Motor jenis Honda Beat No. Pol BK 5242 ALG, serta 1 unit HP merk Realme warna hitam. 

Usai menangkap AN serta mengamankan barang bukti, petugas pun melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap asal muasal narkoba tersebut sesuai pengakuan dari terduga.
Akhirnya, tim kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang pria dengan inisial FI (46), BAL (29) dan J (40). Ketiganya berhasil diamankan di rumah terduga FI yang berada di jalan Pembangunan, Gang Langgar, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. 

Dari ketiga pria tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa bukti berupa 1 buah pasta gigi kosong yang berisikan 11 plastik klip narkotika jenis sabu dengan bruto 13,69 gram, 1 buah pipet sekop, 2 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit timbangan elektrik.

Pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika tersebut berdasarkan informasi dari warga dan segera ditindaklanjuti oleh petugas yang langsung melakukan penyelidikan di TKP serta melakukan penyamaran. 

Saat petugas melakukan penyamaran di TKP, tim mendapati seorang pria yang patut untuk dicurigai yang sedang menggenggam 2 bungkus rokok di tangan kanannya. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Saat petugas mendekatinya, pria tersebut berusaha untuk melarikan diri. Namun petugas melakukan gerak cepat dan berhasil mengamankannya serta mengaku berinisial AN. 

"Dari beberapa barang bukti yang berhasil ditemukan, AN disangkakan melanggar Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan," ungkap Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, Kamis (25/4). 

Sedangkan untuk ketiga pria yang berhasil diamankan berdasarkan hasil pengembangan, sebut Kasat Narkoba Polres Binjai, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara. 
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️