Sabtu, 02 Mei 2026

Satresnarkoba Polres Binjai gerebek Samudra Selatan

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Jumat, 26 Apr 2024 14:36
Tersangka dan barang bukti saat diamankan
 Istimewa

Tersangka dan barang bukti saat diamankan

Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Binjai, melakukan penggerebekan di Tempat Hiburan Malam (THM) "Samudra Selatan" yang beralamat di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kamis (25/4) malam.

Dalam penggerebekan itu, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil membongkar kasus tindak pidana narkotika di Wilayah Hukumnya serta berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi. 

Adapun kedua pria yang diduga sebagai pengedar tersebut masing masing adalah RA (19) warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 butir pil narkotika jenis ekstasi berwarna merah.

JPN (35) warga jalan Letjend Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan. Dari terduga ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 74 butir pil narkotika jenis ekstasi berwarna merah, 104 butir pil narkotika jenis ekstasi berwarna biru, 13 butir pil Happy Five (H5), uang tunai Rp. 690.000 (enam Ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan

Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri SE MH mengatakan, penggerebekan dan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di Tempat Hiburan Malam "Samudera Selatan".

Guna menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri beserta anggotanya, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dengan cara Undercover buy (pembelian terselubung) kepada seorang waiters dengan memesan ekstasi sebanyak 3 butir dengan harga Rp.280.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) perbutirnya.

"Tak berselang lama, waiters yang mengaku bernama RA tersebut memberikan 3 butir pil narkotika jenis ekstasi berwarna merah. Pada saat itu juga langsung dilakukan penangkapan. Sedangkan pil tersebut dibawa guna dijadikan sebagai barang bukti," ujar Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, Jumat (26/4) siang. 

produk kecantikan untuk pria wanita
Interogasi awal pun dilakukan petugas terhadap RA terkait asal muasal barang haram tersebut. Akhirnya, terduga pun langsung menunjuk seorang pria yang berada di sebuah ruangan yang ada di belakang diskotik tersebut. 

"Saat itu juga, anggota kita langsung menuju ruangan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terduga JPN," tegas Syamsul Bahri, seraya mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan 1 buah tas pinggang berwarna hitam yang berisikan ratusan pil ekstasi beserta barang bukti lainnya. 

Guna melakukan pengembangan, petugas pun melakukan interogasi terhadap JPN dengan mempertanyakan darimana pil ekstasi tersebut diperolehnya. 

"Terduga JPN mengaku jika ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial CR. Namun orang yang dimaksud tidak diketahui keberadaannya," jelas Kasat Narkoba Polres Binjai. 
iklan peninggi badan

Kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RA disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

"Sedangkan terhadap terduga JPN dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan," demikian ucap AKP Syamsul Bahri. 
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️