Tekab Unit Reskrim Polsek Perbaungan bekuk Supendi (25), tersangka pelaku penggelapan sepeda motor dari sebuah lokasi tempat persembunyiannya, Rabu (15/7/ 2020).
Sebelumnya korban, Supiatik (54) warga Dusun II, Desa Lidah Tanah, Kec. Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, melaporkan sepeda motornya dipinjam tersangka, dan tidak dikembalikan.
Merasa dirugikan korban melaporkan ke Polsek Perbaungan sesuai LP No. : LP/150/V/2020/SU/Res sergai/Sek Perbaungan/ tanggal 19 Mei 2020.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH.M.Hum didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP JM Sitompul mengatakan modus tersangka dalam melakukan aksinya dengan berpura pura meminjam sepeda motor kepada korban dan menjualnya. "Tindak pidana berawal pada hari Jumat, tanggal 15 Mei 2020 sekira pukul 11.00 wib, saat korban sedang berjualan, tersangka datang dan meminjam sepeda motor merk Honda beat warna merah hitam milik korban dengan alasan hendak berbelanja ke kota Perbaungan, karena tidak merasa curiga korban kemudian memberikan sepeda motornya untuk di pakai tersangka", ujar Kapolres.
Setelah satu jam tersangka pergi ke kota Perbaungan, sambung Kapolres, tersangka tidak juga kunjung kembali. Korban mencoba menghubungi melalui hand phone milik tersangka namun tidak diangkat dan direject, hingga pukul 22.00 WIB, korban menunggu tersangka juga tidak kunjung kembali bahkan hingga keesokan harinya tersangka tidak juga kembali. Korban mulai resah dan mencari keberadaan tersangka namun tidak menemukan tersangka, hingga akhirnya 3 hari kemudian tersangka kembali pulang ke rumahnya.
Mengetahui tersangka kembali, korban kemudian mendatangi tersangka dan menanyakan mana sepeda motor miliknya, namun tersangka tidak dapat menjawab dan mengatakan kalau sepeda motor milik korban digadaikan kepada seseorang di Perbaungan. Namun teman tersangka baru dikenal olehnya, sehingga pada saat akan mengambil kembali tidak berada di tempat yang dimaksud. Atas kejadian tersebut, teman tersangka tidak pernah berada di kos kosannya di Kota Galuh Kec.Perbaungan, Kab.sergai.
Mendengar alasan dan perbuatan tersangka tersebut korban merasa keberatan dan menderita kerugian hilangnya 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna merah hitam dengan Nopol BK 6214 XBC.
Tekab Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Reskrim IPTU M.Tamhunan, SH kemudian menangkap pelaku pada Rabu tanggal 15 Juli 2020, sekira pukul 05.30 Wib.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 subs 378 dari KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," tandas Kapolres.
Editor: Donini Ari Rajagukguk
Tag: