Kamis, 21 Mei 2026
Gadis 16 Tahun Diperkosa Bergilir Oleh 7 Pria Di Galang, 2 Ditangkap
Deli Serdang (utamanews.com)
Oleh: Iyus Sabtu, 23 Jan 2021 12:13
Gadis 16 Tahun Diperkosa Bergilir Oleh 7 Pria Di Galang, 2 DitangkapDua orang dari tujuh pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial DH, gadis putus sekolah berusia 16 tahun, warga Desa Naga Rejo, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, berhasil ditangkap Polisi. Sementara, lima orang pelaku lain masih buron petugas.

Adapun kelima pelaku lainnya yang saat ini berstatus DPO, yakni M (24), warga Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau, YS (21), warga Desa Nogo Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, RR (23), warga Desa Nogo Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, I (24), warga Desa Nogor Rejo, Kecamatan Pagar Merbau dan LAT (22), warga Desa Nogo Rejo, Kecamatan Pagar Merbau.

Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Julianto P Sirait menyatakan satu dari dua tersangka yang ditangkap, saat ini sudah menjalani sidang dan sudah divonis majelis hakim. Sedangkan satu orang lainnya, masih diproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang.

"Pelaku yang sudah divonis adalah R (18), warga Desa Naga Rejo, Kecamatan Galang. Sementara, seorang pelaku lainnya yang masih diproses adalah LAM (19), mahasiswa, warga Dusun I, Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau," katanya kepada wartawan di Aula Tribrata, Mapolresta Deli Serdang, pada Jumat (22/01/2021).
Pencabulan secara bergiliran terhadap korban, sambung Wakapolresta, berawal pada Januari 2020 lalu. Dimana pada suatu malam, pelaku R dan LAM, menjemput korban dari rumah pamannya. Kedua pelaku membonceng korban ke sebuah gubuk di areal perkebunan sawit di Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau.

Alhasil kedua pelaku berhasil memerawani korban secara bergantian. Ternyata, apa yang dilakukannya terhadap korban, membuat pelaku, R dan LAM ketagihan.

Selanjutnya pada awal Februari 2020, kedua pelaku kembali mengulangi perbuatan bejat mereka kepada korban. Hanya saja, di aksi kedua ini, korban dicabuli bergiliran oleh dua pelaku bersama dua pelaku lainnya yakni M dan YS.

Di bulan yang sama, pelaku R kembali tergiur untuk menikmati tubuh korban. Kali ini, dia mengajak satu pelaku lainnya, yaitu RR di lokasi yang sama, bersama dua pelaku lainnya yang sudah standby yakni M dan YS.
produk kecantikan untuk pria wanita

Pada bulan April 2020 lalu, lagi-lagi pelaku, R bersama RR, mengajak korban. Bedanya, lokasi kali ini tidak di areal perkebunan sawit, melainkan di seputaran kuburan Kristen, Desa Naga Rejo, Kecamatan Pagar Merbau. Dalam aksi keempat ini, korban juga diramai-ramaikan empat pelaku, R, RR, I dan LAT.

Kasus cabul ini terungkap, ketika korban mulai hamil, pada Juli 2020. Sang ibu, M yang curiga kemudian menginterogasi putri kesayangannya itu. Mengetahui nasib naas yang dialami oleh anaknya, selanjutnya Ibu korban lantas melaporkan ketujuh pelaku ke Polresta Deli Serdang dengan bukti lapor No. LP/380/VII/2020/SU/Resta DS, tanggal 27 Juli 2020.

Bulan Agustus 2020, R, otak pelaku pencabulan diringkus. Setengah tahun berselang, 19 Januari 2020, jam 23.00 WIB, satu pelaku lainnya, LAM yang seorang mahasiswa ditangkap. 

iklan peninggi badan
"Untuk pelaku LAM, kita jerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 85 ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Julianto.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later