Fahmi, melalui kuasa hukumnya, menggugat seorang oknum berinisial D yang bertugas di BNN Tebing Tinggi, serta Kepala BNN Tebing Tinggi, ke Pengadilan Negeri Tebing Tinggi. Gugatan tersebut telah didaftarkan pada 28 September 2025 dengan nomor register 51/Pdt.G/2025/PN Tbt.
Langkah hukum ini merupakan kelanjutan dari upaya Fahmi dalam membersihkan nama baiknya. Sebelumnya, ia telah melaporkan sejumlah oknum wartawan yang diduga menyebarkan berita hoaks dan fitnah mengenai dirinya. Kali ini, oknum BNN berinisial D, yang diduga menjadi sumber foto dan informasi hoaks tersebut, turut digugat.
Salah satu kuasa hukum Fahmi, Zai, menjelaskan bahwa pihaknya telah secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tebing Tinggi. "Gugatan kami masukkan pada 28 September, dan kemungkinan hari ini kami akan menerima jadwal sidang setelah proses verifikasi dari pengadilan," jelas Zai.
Tak hanya oknum D dan Kepala BNN Tebing Tinggi, dalam gugatan tersebut Fahmi juga menyertakan BNN Tebing Tinggi secara institusi, serta sejumlah perusahaan media yang tidak memuat hak jawab dan koreksi sebagaimana ketentuan dari putusan Dewan Pers.
Sementara itu, di tempat terpisah, kuasa hukum Fahmi lainnya, Alamsyah, SH, menyatakan bahwa dirinya akan segera bertolak ke BNN Pusat untuk melakukan koordinasi dan melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum BNN berinisial D tersebut. "Kami akan mengadukan secara resmi tindakan oknum tersebut ke BNN Pusat," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan media ini belum berhasil memperoleh tanggapan dari Kepala BNN Tebing Tinggi terkait gugatan yang diajukan oleh Fahmi dan tim kuasa hukumnya.