Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melalui Tim Tindak Pidana Khusus, telah menggelar sidang perdana Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 s/d 2022, serta Penyalahgunaan Dana Komite MAN Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 s/ 2022.
Adapun majelis hakim dalam sidang yang digelar secara virtual atau zoom di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (13/12) kemarin adalah M Nazir SH MH, Mohammad Yusafrihardi Girsang SH MH, dan Sontian Siahaan SH CN. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Emil Bruner Nainggolan SH, dan Anrinanda Lubis SH.
Para Penasehat Hukum terdakwa juga tampak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan. Sedangkan para terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Binjai.
Adapun agenda dalam persidangan perdana ini yaitu pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Binjai terhadap 6 orang terdakwa.
Adapun para terdakwa masing masing adalah, Evi Zulinda Purba S.Pd MM selaku Kepala MAN Kota Binjai, Nana Farida S.Pdi selaku Bendahara MAN Kota Binjai,
Teddy Rahadian SHI selaku PPSPM, Aqlil Sani SE selaku penyedia dari CV. Setia Abadi, Nurul Khair SE selaku sales PT. Grafindo, serta Suhardi Amri selaku penyedia dari CV. Azzam.
Usai pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Binjai, sidang akan kembali dilanjutkan sepekan kemudian, tepatnya pada Rabu (20/12) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari
"Benar, kemarin sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan dari JPU. Sidang selanjutnya akan digelar sepekan kemudian dengan menghadirkan para saksi. Hal itu guna membuktikan perbuatan masing masing terdakwa," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Binjai H. Jufri SH MH, melalui Kasi Intelijen Adre Wanda Ginting SH MH, saat dikonfirnasi awak media, Kamis (14/12) pagi.
Untuk itu, lanjut Adre, diperlukan peran aktif Seksi Intelijen Kejari Binjai guna mengantisipasi adanya Ancaman Gangguan Hambatan dan
Tantangan (AGHT) yang dapat timbul selama proses persidangan.
Pria yang sangat familiar dengan awak media ini juga menegaskan, tidak menutup kemungkinan
Kejaksaan Negeri Binjai melalui Seksi Tindak Pidana Khusus, akan melakukan penuntutan maksimal terhadap terdakwa, sehingga dapat membantu pemerintahan Kota Binjai agar berjalan dengan baik tanpa adanya KKN.
"Tujuannya menciptakan pemerintahan yang bersih, serta pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Binjai," demikian ucap Adre Wanda Ginting diakhir ucapannya.