Edarkan Narkoba, Tiga Pemuda Diamankan Satres Narkoba Polres Binjai
Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil
Jumat, 29 Agu 2025 21:49
Istimewa
Para tersangka setelah diamankan
Satres narkoba Polres Binjai kembali berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu sabu, Minggu (24/8) dinihari, sekira pukul 00.10 Wib.
Kali ini, 3 orang pria masing masing berinisial BD (20), AI (24) dan RFS (20) berhasil diamankan di Jalan Flamboyan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.
Beberapa barang bukti pun berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut, diantaranya 1 paket diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat brutto 1,46 gram dibungkus plastik klip transparan , 1 unit HP, dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario dengan no pol BK 5774 AKH.
Penangkapan tersebut berawal saat Unit-1 dibawah pimpinan Iptu Alex Parasibu, SH, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba dalam jumlah besar di kecamatan Binjai Utara.
Usai melakukan penyelidikan lebih kurang 1 x 24 jam, tim akhirnya menemukan 3 orang pemuda.
Namun saat didekati petugas, salah seorang dari mereka mengatakan "ada order barang bang".
Mendengar ucapan tersebut, petugas yang menyamar pun langsung menjawab dengan ucapan "ada rupanya".
"Pada saat menawarkan barang dan dijawab, petugas langsung melakukan penangkapan," ungkap Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, Jumat (29/8).
Usai diamankan, petugas pun melakukan penggeledahan badan terhadap ketiganya. Hasilnya, beberapa barang bukti pun berhasil diamankan.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap ketiga orang pemuda tersebut, ketiganya mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu adalah miliknya yang akan dijual kembali di Kota Binjai," tegas Junaidi.
Kini terhadap ketiganya sudah diamankan di Mapolres Binjai dan disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," demikian tutup Junaidi.