Satuan reserse narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AP (22) yang diduga sebagai bandar narkoba di Jalan MT. Haryono, kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Rabu (15/10) sekira pukul 19.15 Wib.
Beberapa barang bukti pun berhasil diamankan dari pria yang mengaku beralamat tidak jauh dari TKP tersebut, diantaranya 14 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 2,95 gram, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 2 lembar tissue warna putih, 1 unit HP merk OPPO warna putih, uang tunai Rp.120.000 yang diduga hasil penjualan, serta 1 buah bola lampu warna putih (tempat penyimpanan narkotika).
Penangkapan AP berawal saat petugas Satres narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari orang yang identitasnya dirahasiakan yang memberikan informasi jika warga di sekitar TKP merasa resah akibat ulah seorang pemuda setempat yang menjual narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut,
akhirnya tim dibawah pimpinan Ipda Jun Fredy Sembiring SH, langsung melakukan penyelidikan di TKP.
"Pada saat petugas tiba di TKP, personil melihat seorang pria yang sedang menggenggam bola lampu berwarna putih, namun dengan tiba-tiba pemuda tersebut membuangnya di pinggir jalan," ungkap Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Selasa (21/10).
Merasa ada yang aneh, petugas pun langsung menghampirinya. Namun pemuda tersebut langsung melarikan diri untuk menghindari petugas. Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Berkat kesigapan dan gerak cepat, tim akhirnya berhasil melakukan penangkapan.
"Saat itu juga petugas langsung melakukan interogasi terhadap pemuda yang mengaku berinisial AP. Saat ditanya kenapa lari serta membuang bola lampu yang dipegangnya, pelaku mengaku bola lampu itu miliknya dan digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu," beber Junaidi, seraya mengatakan, selanjutnya petugas meminta pelaku untuk mengambil bola lampu yang dimaksud yang berisi narkoba dan barang bukti lainnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane SH MH menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AP beserta barang buktinya akhirnya diamankan dan dibawa ke Satres narkoba Polres Binjai.
"AP dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Kasat AKP Ismail Pane.