Kamis, 30 Okt 2025

Dua Pria Asal Medan Diringkus Satres Narkoba Polres Binjai, Ratusan Ekstasi Berhasil Diamankan

Binjai (Utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Selasa, 28 Okt 2025 21:02
 Istimewa

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan mengamankan dua pelakunya, yaitu AS (32) dan BS (45), yang merupakan warga Medan. Keduanya diringkus pada Sabtu (25/10) sore, sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Palembang, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi 5 bungkus plastik klip transparan berisi total 493 butir pil ekstasi berwarna hijau biru, 1 unit HP merek OPPO berwarna hijau, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam (tanpa Nomor Polisi), 1 unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja warna merah marun BK 4625 ABK, serta 1 buah plastik berwarna kuning.

Penangkapan para pelaku bermula ketika Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane SH MH, mendapat informasi mengenai adanya bandar narkoba yang bersedia mengantarkan pesanan kepada pemesan. Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP Ismail Pane segera memerintahkan KBO Ipda Jun Fredy Sembiring beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan. "Pada saat melakukan penyelidikan, petugas belum menemukan adanya orang yang dicurigai," ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Selasa (28/10). Tim tidak putus asa dan kembali menelusuri informasi. Akhirnya, tim berhasil menemukan dua pria yang sedang duduk di atas sepeda motor masing-masing.

"Saat dihampiri petugas, salah seorang dari pelaku langsung menanyakan 'apakah ada order barang bos.' Petugas menjawab, 'ada, mana barangnya,'" tegas Junaidi. Tidak curiga, pelaku kemudian mengeluarkan barang bukti dari saku celananya, dan setelah itu, petugas langsung menyergap keduanya. Saat diinterogasi, AS mengaku sebagai warga Paya Geli, Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, sementara BS mengaku warga Klambir-V, Gang Ridho, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. "Keduanya mengakui bahwa narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di Binjai," ucap AKP Junaidi.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane menegaskan, Polres Binjai berkomitmen untuk memberantas para bandar yang akan merusak generasi muda Kota Binjai. Akibat perbuatannya, AS dan BS dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Ismail Pane.
Editor: Yaya
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️