AS dan FR adalah Dua oknum anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Maluku yang ditangkap, diduga terlibat kasus dugaan penyelundupan narkotika.
Berdasarkan informasi yang diterima, keduanya ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Maluku, rekan mereka sendiri, di kediaman AS, di Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Jumat (17/6/2022).
Setelah ditangkap, AS dan FR ditahan terpisah. AS dijerumuskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Sirimau, dan FR di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan Mangga Dua Ambon.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Cahyo Hutomo yang dikonfirmasi mengaku baru AS yang diduga terbukti terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika itu.
"Yang terbukti baru AS, untuk selanjutnya, pada saatnya akan kami konfirmasi selengkapnya,” kata Cahyo melalui whatsappnya, Selasa (21/6/2022).
Cahyo mengakui belum dapat menyampaikan penjelasan secara lengkap karena masih banyak keterangan dari para tersangka yang belum sinkron.
"Kita harus tatap muka biar jelas nanti jika semuanya sudah lurus, saat ini masih banyak keterangan yang belum singkron dari para tsk (tersangka),” pungkasnya.
Di sisi lain sesuai dengan informasi Plh Kabid Humas Polda Maluku, saat ini bahwa benar telah terjadi penangkapan terhadap 2 anggota Ditresnarkoba Polda Maluku seperti informasi yang beredar.
"Dan sesuai perintah pimpinan untuk dikembangkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku sampai tuntas. Bapak Kapolda sudah berulang kali tegaskan bahwa anggota jangan terlibat narkoba, baik sebagai pemakai apalagi sebagai pengedar," ungkapnya.
"Beberapa kali sudah dilakukan sanksi tegas sampai dengan PTDH, contohnya seperti yang terjadi di Polres Tual, dan atas kasus yang terjadi saat ini, bila terbukti dalam proses hukum nantinya maka terhadap kedua anggota tersebut pun akan menjalani proses yang sama," pungkasnya.