Seorang anak di bawah umur bernama RH (7) berasal dari Pasar Latong Lubuk Barumun Kabupaten (Kab) Padanglawas (Palas) yang berdomisili di Kecamatan (Kec) Hulu Sihapas, Kabupaten Kab Padang lawas Utara (Paluta) menjadi korban kekerasan fisik dan mental yang dilakukan orang tua dan kakaknya
Berdasarkan pengakuan RH (korban red), ketiga pelaku diduga tak lain adalah KH umur 35 tahun (ayah kandung), RH umur 34 tahun (ibu tiri) dan NH umur 11 tahun (kakak kandung).
RH mengalami luka pada bagian kepala akibat dipukul oleh orang tuanya dan luka luka yang hampir seluruh tubuh anak tersebut mengalami luka bakar anti nyamuk dilakukan oleh NH (11)
Sementara pengakuan dari KH (35) terduga pelaku kepada awak media, "Saya memukulnya karena geram, seringkali menghabiskan makanan tanpa menyisakan sama kami.
"Kalau makan macam ditompangi setan", ujar KH di ruang unit PPA Polres Tapsel
Berdasarkan nomor LP/B/348/XII/2021/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT. Terduga pelaku KH (35), RH (34) dan NH (11) dan beserta dua balita masih diamankan di ruang unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort (Polres) Kab Tapanuli Selatan (Tapsel).
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Robert Gorby.
"Malam ini kita amankan dulu para terduga pelaku di ruang unit PPA dan Personil kita segera malam ini menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti bukti petunjuk dan besok rabu (08/12/2021) kita akan Konferensi pers halaman Polres Tapsel," ujar AKP Paulus
Rahmad Sadoa Situmeang (Pelapor) adalah warga Desa, Aek Nauli Kec, Hulu Sihapas Kab Paluta.
"Senin (06/12/2021) sekitar jam 17.00 wib, waktu saya di kebun, anak ini datang hidungnya berdarah, badan penuh luka, dan katanya belum makan 2 hari, jadi pas saya tanya katanya dia diusir sama ibunya, dari semalam di rumahnya dia dipukuli, dicubit sampe terkelupas kulitnya, mata biru lebam, dan luka bakar di kakinya," ujar Rahmat, Selasa (07/12/2021) di Polres Tapsel
Saat bersamaan Hasbullah Harahap S.Sos,. MM, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPAPPKB) melalui Lia Diana Damanik, S.KM., Kepala bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) mengatakan, "Kita siap melakukan pendampingan korban sampai ke persidangan hakim.
"Dan kita akan koordinasi dengan Dinas Sosial," ujar Lia
Pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kab Paluta Mulatua Parlindungan Siregar mengatakan, "Jadi kami tadi itu berkesempatan untuk bertemu dengan korban.
"Kami lihat (kondisi korban) baik-baik saja secara psikologis," ujar Mulatua
Namun, perlu dipastikan lebih dalam terkait kondisi korban, terutama dari sisi mentalnya.
Pasalnya, aksi penganiayaan yang dialami korban dilakukan oleh orang terdekatnya, yang tak lain adalah ayah kandungnya.
"Secara mental perlu ada assesment apa yang perlu diintervensi terhadap korban. Apakah nanti dikembalikan kepada keluarganya atau dititipkan kepada negara," tuturnya.
Untuk itu selain mengawal proses hukum, Mulatua mengatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan pendekatan dan berkoordinasi dengan stakeholder LPA.
"Bahwa ini mau ditempatkan kemana, karena paling tidak orang tuanya, si terduga pelaku ini akan melakukan proses hukum. Lalu dia akan tinggal sendiri dan sebagainya. Langkah yang kita ambil adalah assesmnet kepada korban. Apakah dia perlu diterapi, di mana dan sebagainya," pungkasnya. Selasa (07/12/2021) di Polres Tapsel.