Penyakit masyarakat yang sudah meresahkan para kaum Ibu dan orang tua juga masyarakat, sempat memberikan apresiasi kepada Kodim 0210/TU sekaitan penertiban judi Togel (Toto Gelap). Tiga pelaku yang diduga menjalankan praktek judi togel diamankan Intel Kodim 0210/TU, yang mana penulis, koordinator dan Bandar diamankan dan diserahkan kepada Mapolres Taput (Tapanuli Utara).
Dari beberapa barang bukti dan pengakuan, pihak Kodim 0210/TU telah mengumpulkan dan menyerahkan langsung kepada Mapolres Taput ketiga terduga. Dimana, penulis dan koordinator lapangan togel, juga bandar togel secara langsung diserahkan kepada Kasat Reskrim Kamis 18/07/2024
Ntah bagaimana prosesnya yang terjadi, usai diserahkan kepada Mapolres Taput. Terdengar keesokan hari (Jumat, 19/07), seorang terduga menjalankan praktek judi togel sebagai Bandar telah dipulangkan. Perlu keterangan yang pasti, juga untuk memperjelas informasi yang didapat beberapa awak media mempertanyakan secara langsung kepada Kapolres Taput.
Melalui pesan WhatsApp, UTAMA NEWS mempertanyakan Kepada Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K., terkait adanya salah seorang yang diduga bandar togel dipulangkan.
"Bagaimana oknum yang diduga Bandar, ada informasi sudah dikeluarkan Pak. Mohon keterangannya Pak", tanya UTAMA NEWS Jumat 19/2024
Keesokan harinya 20/07, melalui pesan WhatsApp Kapolres menjawab, dengan menuliskan untuk langsung berkoordinasi kepada Humas Polres, yang dikenal bermarga Baringbing.
"Bisa Pak, langsung ke Humas Pak Barimbing ya Pak. Nanti Pak Barimbing yang berikan keterangan", tulis Kapolres Taput
Melalui pesan WhatsApp Humas Polres bermarga Baringbing menerangkan melalui tulisan pesan WhatsApp. Dimana dari pihak Polres menerangkan 2 dari 3 orang yang diamankan terbukti melakukan tindak pidana perjudian jenis togel berdasarkan alat bukti yang didapat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, 2 dari 3 orang yang diamankan terbukti melakukan tindak pidana perjudian jenis togel berdasarkan alat bukti yang di dapat", tulisnya
Terkait yang diduga bandar, polres Taput menerangkan tidak memenuhi dua alat bukti,. sehingga dipulangkan.
"Sedangkan 1 orang yang dikembalikan itu, belum cukup bukti terlibat sebagai pelaku tindak pidana perjudian. Artinya, alat bukti dan petunjuk yang lengkap belum ditemukan. Sesuai pasal 184 KUHAP yang mengatakan sekurang-kurang harus ada 2 alat bukti yang dimiliki penyidik untuk penetapan seseorang itu jadi tersangka", tulis Baringbing melalui pesan WhatsApp Sabtu,20/07/2024.
Untuk memperjelas nama yang dipulangkan Polres Taput, UTAMA NEWS mempertanyakan melalui pesan WhatsApp.
"Nama aslinya saya perjelas dulu tapi aliasnya sering disebut Gayus Tambunan", tulis Humas Polres Taput.
Namun pihak media memperjelas nama terduga yang dipulangkan pihak Polres Taput karena tidak memenuhi dua alat bukti, setelah beberapa jam Humas mendapatkan kejelasan dengan nama Arianto Tambunan.