Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) kembali menorehkan keberhasilan dengan mengamankan seorang buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (16/10) malam, sekira pukul 23.10 Wib.
Terpidana atas nama Sulaiman Daud tersebut berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejatisu di kediamannya, tepatnya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Sumut tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati Sumut, Muhammad Husairi SH MH, didampingi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues, serta dibantu oleh aparat terkait.
Diketahui, terpidana Sulaiman Daud merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015. Ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti menerima dan menyerahkan narkotika jenis ganja golongan I seberat 355 kilogram.
Selama ini Sulaiman Daud telah buron selama 10 tahun, tepatnya sejak tahun 2015. Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan melakukan perlawanan.
Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Medan guna dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues sekaligus pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurut Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi SH MH, dalam keterangannya mengatakan, keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang digagas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.
"Program Tabur ini bertujuan memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan terus berupaya mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap,” tegas Husairi.
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh buronan perkara agar menyerahkan diri secara sukarela sebelum dilakukan upaya paksa.
"Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi dari proses hukum,” ucapnya dengan tegas.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara konsisten serta mendukung visi Kejaksaan Republik Indonesia untuk mewujudkan keadilan yang humanis dan berintegritas.