Satreskrim Polres Sergai, Bekuk Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
Sergai (utamanews.com)
Oleh: Erick Yoma
Senin, 06 Nov 2023 18:16
Istimewa
Pemaparan Satreskrim Polres Sergai
Dua pelaku pencurian dengan pemberatan, yang sebelumnya pernah melakukan kasus yang sama, berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Sergai pada Sabtu, 4 November 2023, dari kediamannya yang lalu.
Kedua pelaku, yang berinisial ER alias Eko (34) warga Dusun V Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu, serta HD alias Dani (29) warga Jalan Kancil Dusun I Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kab. Sergai, diduga melakukan pencurian kabel jaringan lampu jalan (PJU) di pintu tol Teluk Mengkudu, Sergai, hingga mengakibatkan lampu tersebut mati.
Korban pihak PT. Jasa Marga Kualanamu Tol yang mengetahui kejadian pencurian tersebut membuat laporan kepolisian atas kerugian yang dialami mereka, dan berdasarkan laporan LP/B/230/VII/2023/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, kedua pelaku berhasil ditangkap, namun barang bukti sudah tidak ada.
Ka Satreskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan dalam press release-nya, didampingi Kasi Humas IPDA Brimen, serta Kanit I Pidum IPDA Sakhban Hasibuan, dalam keterangannya pada Senin, 6 November.
"Pengungkapan kasus pencurian kabel listrik ini berdasarkan pengembangan kasus, yang merupakan kasus pencurian kabel penerangan jalan umum di jalan tol, dan ini yang sudah kedua kalinya dilakukan oleh kedua tersangka," katanya.
"Berdasarkan informasi masyarakat yang menyampaikan keberadaan para pelaku, dengan cepat tim opsnal reskrim polres sergai melakukan penangkapan di dua tempat yang berbeda," jelasnya.
Atas kasus pencurian kabel listrik penerangan jalan tol ini, pihak korban mengalami kerugian sebesar Rp84.265.000,-, sehingga para pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.