Warga Lhokseumawe, Provinsi Aceh berinisial AD (29) hanya bisa pasrah saat diamanakan Sat Res Narkoba Polres Langkat, Senin (27/7) sekira pukul 04.00 Wib.
Pasalnya, AD terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu sabu.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Syahputra mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Aceh, tepatnya di Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
"Personil mulanya menghentikan sebuah mobil angkutan Bus Hiace. Kemudian tim pun memeriksa satu persatu barang yang ada di dalam mobil itu," ujar Rudi, Jumat (2/8).
Lanjut Rudi, tidak hanya barang bawaan, personil juga melakukan penggeledahan badan masing masing penumpang.
"Pada saat badan pelaku AD digeledah, personil menemukan satu tas kecil berwarna coklat berisikan tiga bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 301,5 gram," tegas Rudi.
Saat diinterogasi, AD mengaku jika ratusan gram sabu itu adalah miliknya.
Tak hanya barang bukti narkotika jenis sabu sabu, barang bukti lainnya juga disita oleh petugas, diantaranya satu tas coklat merk Chanel dan satu unit handphone warna hitam merek Oppo.
"Kini pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Langkat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Rudi.