Barak Narkoba di Binjai Timur Digerebek & Dibakar Oleh Polisi
Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil
Rabu, 13 Agu 2025 15:32
Istimewa
Tersangka setelah diamankan
Petugas kepolisian dari Satres narkoba Polres Binjai, memusnahkan sejumlah barak narkoba atau lokasi yang digunakan sebagai tempat menkonsumsi sabu sabu yang berada di Jalan Danau Paniai, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (12/8).
Aksi ini dilakukan karena keberadaan barak tersebut meresahkan warga sekitar.
“Benar, kemarin kami melakukan penggerebekan dan memusnahkan barak-barak narkoba yang ada di Binjai Timur,” ujarnya, Rabu (13/8).
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 1,75 gram.
Usai pengamanan barang bukti, barak narkoba tersebut akhirnya dibongkar dan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pelaku S kini diamankan di Mapolres Binjai dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.