Kamis, 21 Mei 2026

Babak baru kasus suap Gatot Pujo Nugroho, Lazzaro Law Firm laporkan Saut Situmorang ke Dewas KPK

Medan (utamanews.com)
Oleh: Dian Selasa, 18 Mei 2021 18:38
Surat Lazzaro Law Firm ke Dewas KPK, Selasa (18/5/2021).
Istimewa

Surat Lazzaro Law Firm ke Dewas KPK, Selasa (18/5/2021).

Saut Situmorang, Ambarita Damanik dan Hendri N Christian, masing-masing sebagai komisioner dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, oleh Rinto Maha dan Yudika Purba dari Lazzaro Law Firm, Selasa (18/5/2021

Rinto Maha menyatakan bahwa laporan ini terkait dengan penyalahgunaan wewenang berupa memasukkan keterangan/saksi palsu dan konflik kepentingan terkait penanganan kasus suap anggota DPRD Sumut.

"Ada konflik kepentingan Saut Situmorang, khususnya mengamankan Evi Diana. Ada apa antara mereka? kenapa tidak tersangkakan Evi Diana? Dia satu kamar nggak dengan klien saya Safida Fitri. Satu kamar kok di DPRD Sumut, sama di Fraksi Golkar," kata Rinto kepada sejumlah wartawan di Medan, Selasa (18/5/2021).

Rinto mengatakan, kuat dugaan ada tebang pilih mantan anggota DPRD yang jadi tersangka dalam kasus suap Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho.
Dia mengatakan kliennya tidak mengaku menerima suap, jadi tersangka. Sementara Evi Diana yang mengaku terima suap malah tidak jadi tersangka.
"Ini gila, bener. Penegakan hukum apa yang mau kita buat ini. Ayo mau dibawa ke mana hukum kita," katanya.

"Dia (Evi Diana Sitorus) sudah mengaku dalam pengadilan dan siap bertanggung jawab, karena tidak jadi tersangka, kami juga heran," kata Rinto.

Evi Diana satu fraksi Golkar dengan Richard Lingga di DPRD Sumut. Bahkan Richard mengembalikan uang pengganti lebih banyak dari yang dilakukan Evi, namun malah Richard Lingga jadi tersangka. Hingga kini Evi Diana masih melenggang bebas tidak tersentuh hukum.

Rinto menilai KPK melakukan standar ganda terhadap mana yang mereka akan dijadikan tersangka dan mana yang tidak. 
produk kecantikan untuk pria wanita
"Di persidangan Evi Diana mengaku dapat Rp 120 juta. Saya tanya kenapa saksi hanya segitu dapatnya, sementara yang lain dapat Rp 400 juta hingga Rp 600 juta, dia jawab 'hanya dapat sekian, karena gak mau banyak-banyak'," tuding Rinto.

Rinto mengaku curiga dengan Ambarita Damanik dan Hendri N Christian memasukkan saksi palsu ke dalam pengadilan.

Ini terkait saksi Hamami Sul Bahsyan, pada 2016 yang awalnya tidak mengaku menerima suap, tapi setahun kemudian setelah dicecer di persidangan mengaku telah menerima sebesar Rp720 juta.

iklan peninggi badan
"Saya punya bukti keterlibatan mereka. Ini tidak hanya mencoreng wajah pengadilan. Tapi memaksakan alat bukti yang tidak duduk, jadi duduk. Contoh memasukkan keterangan palsu Hamami di persidangan," katanya.
Untuk itu Rinto meminta KPK untuk menetapkan Evi Diana Cs sebagai tersangka termasuk mereka selaku pengepul dan penyandang dana suap kasus Gatot Pujonugroho senilai Rp 61 miliar untuk dibagi-bagikan kepada mantan anggota DPRD.

Dia mengaku heran kenapa kasus DPRD Sumut, para penyandang dana tidak dijadikan tersangka. Ini berbeda dengan kasus yang ditangani KPK lainnya di mana penyandang dana dijadikan tersangka, bahkan mereka yang jadi perantara saja bisa jadi tersangka.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later