Sabtu, 02 Mei 2026

Awen gadaikan mobil Avanza rental senilai Rp11 juta

MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Dian Kamis, 06 Jul 2017 20:06
Awen saat diamankan di Polsek Sunggal, Kamis (6/7)
 Dok

Awen saat diamankan di Polsek Sunggal, Kamis (6/7)

Rusdi alias Awen, 33 tahun, warga jalan Karya Rakyat, Sei Agul, Medan Barat menggadaikan mobil Ny. HNS, 35 tahun, warga jalan Seroja, Medan Sunggal, senilai Rp11 juta. Ironisnya uang hasil gadai tersebut habis dipakai berjudi.

Kejadian ini berawal dari perjanjian rental mobil milik korban senilai Rp6 juta per bulan sejak hari Senin (20/3/2017) lalu. 

"Saat itu, uang rental diberikan Awen di depan, namun menjelang bulan kedua, Awen menunggak dengan alasan memperpanjang satu bulan lagi. Namun karena uang rental bulan berikutnya tidak kunjung diberikan, dan mobil tetap tidak dipulangkan, akhirnya korban melapor," tutur Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri, Kamis (6/7).

Polisi kemudian mengadakan penyelidikan dan menilai telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban.

"Rusdi ditangkap anggota di rumahnya, kemarin, Kamis (4/7). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa mobil tersebut telah digadaikan oleh pelaku kepada Erwin, DPO, sebesar 11 juta rupiah. Uang hasil gadai tersebut digunakan oleh pelaku untuk bermain judi," ungkap Kapolsek. 
Akibat perbuatan tersebut pelaku diganjar pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.

"Saat ini pelaku ditahan di Polsek Sunggal," pungkas Kapolsek.

Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️