Awen gadaikan mobil Avanza rental senilai Rp11 juta
MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Dian
Kamis, 06 Jul 2017 20:06
Dok
Awen saat diamankan di Polsek Sunggal, Kamis (6/7)
Rusdi alias Awen, 33 tahun, warga jalan Karya Rakyat, Sei Agul, Medan Barat menggadaikan mobil Ny. HNS, 35 tahun, warga jalan Seroja, Medan Sunggal, senilai Rp11 juta. Ironisnya uang hasil gadai tersebut habis dipakai berjudi.
Kejadian ini berawal dari perjanjian rental mobil milik korban senilai Rp6 juta per bulan sejak hari Senin (20/3/2017) lalu.
"Saat itu, uang rental diberikan Awen di depan, namun menjelang bulan kedua, Awen menunggak dengan alasan memperpanjang satu bulan lagi. Namun karena uang rental bulan berikutnya tidak kunjung diberikan, dan mobil tetap tidak dipulangkan, akhirnya korban melapor," tutur Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri, Kamis (6/7).
Polisi kemudian mengadakan penyelidikan dan menilai telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban.
"Rusdi ditangkap anggota di rumahnya, kemarin, Kamis (4/7). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa mobil tersebut telah digadaikan oleh pelaku kepada Erwin, DPO, sebesar 11 juta rupiah. Uang hasil gadai tersebut digunakan oleh pelaku untuk bermain judi," ungkap Kapolsek.