Sabtu, 11 Okt 2025

Aniaya Tiga Warga Sipil, Kasi Humas Polsek Tanjung Morawa Dijatuhi Sanksi Disiplin

Medan (utamanews.com)
Oleh: Dito Senin, 27 Sep 2021 09:17
 BAKUMSU

Sidang Disiplin Polri atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Kasi Humas Polsek Tanjung Morawa Aiptu. Alexander Sembiring berakhir dengan pembacaan putusan. Sidang digelar pada hari Sabtu, (25/09/21) sekitar pukul 12.22 Wib di Aula Tribarata Polresta Tanjung Morawa, yang dipimpin langsung oleh Wakapolresta Deli Serdang AKBP. Julianto P Sirait, S.H, SIK dan didampingi oleh Kompol Dr. Sri Pinem, S.H, M.Kn dan Iptu Sinuraya.

Adapun dalam Persidangan Disiplin tersebut, terperiksa Aiptu. Alexander Sembiring telah terbukti melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 5 huruf (a) PP No. 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri atas perbuatan penganiayaan yang dilakukannya terhadap tiga orang warga Medan atas nama Rian (28), Deva (33) dan Salomo (41). 
Hukuman yang dijatuhkan kepada Aiptu. Alexander Sembiring berupa teguran tertulis dan penundaan kenaikan pangkat selama 6 (enam) bulan. 


Putusan jauh dari rasa keadilan.

Menanggapi putusan tersebut, Staff Advokasi KontraS Sumut Ali Isnandar, S.H., M.H Pengacara korban menilai putusan yang dijatuhkan terbilang ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan pelaku yang telah menganiaya tiga orang warga sipil.

"Hukuman yang dijatuhkan dalam putusan tersebut tidak sebanding dengan perbuatan pelaku dan terbilang ringan serta jauh dari rasa keadilan, pun begitu kami sangat menghargainya", ucap Nandar kepada wartawan Senin, (27/09/21).

produk kecantikan untuk pria wanita
Polresta Deli Serdang diminta untuk menyerahkan Salinan Putusan
Pasca putusan sidang disiplin dibacakan, Nandar pun meminta agar Polresta Deli Serdang segera menyerahkan Salinan Putusan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara aquo.

"Kami minta salinan putusannya segera diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam kasus ini, terutama diteruskan kepada keluarga korban dan Polrestabes Medan sebagai alat bukti adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh terperiksa," ujar Nandar. 

KontraS Sumut desak Polrestabes Medan Tingkatkan Penyelidikan 
Selain hukuman disiplin yang sudah dijatuhkan, masih ada hukuman lain yang harus dipertanggungjawabkan oleh Aiptu. Alexander Sembiring yakni hukuman pidana yang mana proses penyelidikannya sedang berlangsung di Polrestabes Medan.
iklan peninggi badan

Menurut Pasal 351 KUHP, atas perbuatan penganiayaan yang dilakukannya, Aiptu. Alexander Sembiring terancam akan dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Pengadilan maksimal dua tahun delapan bulan, dan jika terbukti penganiayaan itu mengakibatkan luka berat maka dia terancam pidana penjara maksimal 5 tahun.

Oleh karena itu KontraS Sumut pun meminta agar Polrestabes Medan segera meningkatkan penyelidikan kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Aiptu. Alexander Sembiring tersebut.

" Mengingat adanya fakta penganiayaan yang dilakukan pelaku dan terungkap dalam sidang disiplin polri yang dilaksanakan oleh Polresta Deli Serdang tersebut, maka kami mendesak Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk meningkatkan penyelidikan perkara aquo menjadi penyidikan dan melimpahkan berkasnya ke Kejari Medan sehinga pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Negeri," pungkas Nandar.

BAKUMSU : Berkas Rian dan Deva segera dilimpahkan ke Pengadilan 

Disisi lain, laporan dugaan kasus pencurian handphone yang diajukan oleh Aiptu. Alexander Sembiring terhadap Rian dan Deva akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan. Hal itu disampaikan oleh Dhaniel Tambunan, S.H (BAKUMSU) selaku pengacaranya.

"Berkas kasus dugaan pencurian Rian dan Deva sebentar lagi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Medan dan kami berkomitmen untuk melakukan pendampingan dan membela hak-hak tersangka di Pengadilan," ucap Dhaniel.

Dhaniel pun meyakini bahwa kedua kliennya tidak ada melakukan pencurian HP sebagaimana dilaporkan oleh Aiptu Alexander Sembiring. Oleh karena itu, Kami akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan. 

"Hal pertama yang akan kami lakukan yaitu mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Ketua Pengadilan, kami sangat yakin bahwa Klien kami bukanlah pencuri sebagaimana yang dituduhkan kepadanya, untuk itu kami siap membuktikannya di Pengadilan," tegasnya.

Dijelaskan kembali oleh Dhaniel, kasus ini berawal ketika Rian dan Deva menemukan 1 unit Hp Samsung S10+ di Jalan Bendungan I tepatnya di pinggir jalan Jembatan Titi Layang sekitar pukul 03.00 Wib pada 13 Mei 2021, yang lalu. HP itu ditemukan dalam keadaan mati dan terkunci, sehingga tidak ada panggilan telfon.

Awalnya, Rian dan Deva berniat untuk mengembalikan tetapi karena tidak mengetahui pemiliknya, seminggu kemudian mereka menjualnya senilai Rp. 2.200.000 kepada seorang oknum TNI. 

"Perlu kami sampaikan, Oknum TNI yang merupakan Pembeli HP tersebut sampai sekarang belum pernah diperiksa dan ditangkap oleh Polsek Patumbak, ini suatu bentuk diskriminasi hukum", ujar Dhaniel.

Setelah terjual, HP itu diketahui pemiliknya Aiptu Alexander Sembiring yang menganiaya Rian, Deva dan Salomo. Mereka dianiaya atas keributan yang terjadi pada hari Selasa, 29 Juni 2021 yang terjadi di sekitar Jl. SM. Raja, Medan. 

Dalam peristiwa itu Aiptu Alexander Sembiring tidak percaya bahwa HP tersebut ditemukan oleh Rian dan Deva di jalan raya,.sehingga Aiptu Alexander Sembiring emosi dan menganiaya Rian dan Deva. Adapun Salomo sendiri dianiaya karena melerai kejadian.

"Pasca kejadian Rian dan Deva membuat pengaduan kasus penganiayaan ke Polda Sumut sebaliknya Aiptu. Alexander Sembiring membuat pengaduan kasus pencurian di Polsek Patumbak. Alhasil diantara mereka sama-sama diproses hukum," pungkas Dhaniel.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️