Minggu, 19 Jan 2025

Korban Pelanggaran HAM Berat 1965 di Sumatera Utara Bertemu Komisioner Komnas HAM di BAKUMSU

Medan (utamanews.com)
Oleh: Dito Kamis, 13 Apr 2023 21:23
Pertemuan Komnas HAM dan korban pelanggaran HAM berat 1965 di Sumatera Utara
 Dok. BAKUMSU

Pertemuan Komnas HAM dan korban pelanggaran HAM berat 1965 di Sumatera Utara

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bertemu dengan kelompok korban pelanggaran HAM berat 1965 yang ada di Sumatera Utara.

Pertemuan dilakukan di Kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), Jl. Bunga Kenanga No. 11 D, Medan Selayang, pada hari Kamis (13/4). 

Dua orang komisioner Komnas HAM menghadiri pertemuan tersebut, yakni Wakil Ketua Bidang Eksternal, Abdul Haris Semendawai serta Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Saurlin Siagian.

Pada kesempatan tersebut, para korban menyampaikan tanggapan mereka atas kebijakan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang diambil oleh pemerintah. Mereka berharap, kebijakan tersebut dapat memenuhi rasa keadilan mereka yang selama belasan bahkan berpuluh-puluh tahun menjadi korban langsung maupun tidak langsung dari stigma akibat peristiwa 1965.
Komnas HAM menyambut tanggapan tersebut dengan mengatakan bahwa maksud kedatangan Komnas HAM ke Sumatera Utara memang adalah untuk melakukan percepatan verifikasi korban pelanggaran HAM berat 1965.


Masih soal verifikasi, Abdul Haris Semendawai mengatakan bahwa proses verifikasi ini membuat perubahan mendasar, yakni mereka yang tadinya disebut sebagai pelaku, kini dilihat sebagai korban. Dengan demikian, hak-hak mereka sebagai korban harus dipulihkan.

Adapun verifikasi korban pelanggaran HAM berat 1965 di Sumatera Utara, khususnya yang didampingi oleh BAKUMSU, sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir.

produk kecantikan untuk pria wanita
Verifikasi yang kini sedang dilakukan adalah untuk membuka kembali ruang bagi korban yang belum sempat diverifikasi pada kesempatan-kesempatan sebelumnya. Verifikasi terkini yang dilakukan oleh Komnas HAM sejak tanggal 12-13 April, mencatat sebanyak 18 korban pelanggaran HAM berat 1965 di Sumatera Utara.

Solidaritas korban pelanggaran HAM berat 1965 di Sumatera Utara kian terbentuk setelah beberapa bulan belakangan, pemerintah Indonesia gencar keluarkan kebijakan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Dimulai dari Keppres No. 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, hingga Keppres No. 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat dan Inpres No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat.

Dua aturan yang disebut terakhir merupakan kelanjutan dari Keppres No. 17 Tahun 2022.

Korban pelanggaran HAM berat 1965 di Sumatera Utara merasa perlu mengawal implementasi aturan-aturan ini, agar benar-benar memenuhi rasa keadilan para korban. Apalagi aturan-aturan tersebut dibentuk sebagai upaya penyelesaian non yudisial untuk beberapa kasus sekaligus. Maka perlu untuk memastikan agar upaya penyelesaian non yudisial ini tidak malah memarginalisasi korban-korban yang sulit dijangkau oleh negara.
iklan peninggi badan

Komnas HAM sebagai lembaga yang berfungsi melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang HAM diharapkan dapat menjadi penghubung korban dengan pemerintah. Sehingga kebutuhan korban dapat diakomodasi secara optimal melalui aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Di sisi lain, Bakumsu sebagai lembaga yang selama beberapa tahun terakhir aktif mendampingi korban di Sumatera Utara, meminta agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat menindaklanjuti Inpres No. 2 Tahun 2023 dalam rangka memenuhi hak-hak korban pelanggaran HAM berat 1965 yang ada di Sumatera Utara.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️