Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto SH Mengatakan, "Pelaku melakukan penganiayaan dan menyekap korban bernama Rina Simanungkalit (33), warga Tangguk Bongkar VII. Pelaku diringkus saat sedang tertidur di kos-kosannya di jalan Elang No 36, Jumat 23 April 2021 Pukul 05.00 wib."
Pelaku berhasil diringkus berdasarkan laporan dari masyarakat. Setelah mendapat informasi tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area langsung terjun ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi masyarakat tersebut.
"Sesampainya di lokasi, petugas menemukan seorang perempuan yang diamankan ke rumah kepala lingkungan dalam keadaan tergeletak lemas dan lebam di sekujur tubuh.
Kemudian, petugas menginterogasi korban. Dari hasil interogasi diketahui bahwa pelaku merupakan pacar korban sendiri. Korban melarikan diri di saat pelaku sedang tidur dan berhasil sampai ke rumah kepling.
"Benar telah terjadi penganiayaan dan penyekapan di kos - kosan di Jalan Elang dan korban diamankan ke rumah Kepling di Jalan Tangguk Bongkar l", kata Iptu Rianto, Jumat (23/04/2021).
"Korban mengatakan kalau yang melakukan adalah pacarnya sendiri, karena cemburu. Kemudian korban disekap dan dianiaya selama tiga hari dalam keadaan leher korban dirantai. Kemudian di saat tersangka tertidur, korban berhasil melarikan diri ke rumah kepling", ungkap Kanit Reskrim.
Setelah mendapat keterangan dari korban, personil bergerak ke Jalan Elang, dan berhasil meringkus tersangka saat sedang tertidur di dalam kos-kosannya.
Kemudian, personil membawa pelaku ke Mako Polsek Medan Area untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Sementara, korban dibawa oleh personil kerumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis", pungkas Iptu Rianto.