Hingga kini, polisi masih kesulitan mengungkap pelaku pelecehan seksual yang dialamai NH, anak berusia 12 tahun warga Kabupaten Langkat, yang saat ini juga kondisinya tengah hamil delapan bulan.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Beltran, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (19/1).
Luis mengakatan, korban saat ini juga telah mendapat pendampingan dari Psikologi Ro SDM Polda Sumatera Utara (Sumut).
"Kemarin sudah ada pendampingan Psikologi dari Ro SDM Polda Sumut dalam proses pemeriksaan korban," ujarnya.
Pun begitu, lanjut Kasat Reskrim Polres Langkat, korban masih belum terbuka untuk memberikan keterangan ke pihak kepolisian, baik Polres Langkat maupun Polda Sumut.
"Korban masih belum terbuka dan tidak bisa kita paksa," ujar Luis.
Diketahui, Polres Langkat terus menggali informasi dari para saksi, bahkan sudah melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengungkap pelaku pelecehan seksual yang dialami NH.
"Kemarin juga sudah cek TKP, sama pemeriksaan saksi saksi," tegasnya.
Sementara itu, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat, resmi melaporkan pelaku pelecehan seksual anak berusia 12 tahun bernisial NH yang tengah hamil delapan bulan ke Polres Langkat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator P2TP2A Langkat, Ernis Safrin Aldin, saat dikonfirmasi wartawan Tribun Medan, Senin (9/1) lalu. "Ya, hari ini kita melaporkan pelaku yang menghamili korban yang tak lain menurut pengakuan korban yaitu abang kandungnya," ujar Ernis.
Lanjut Ernis, saat ini pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kasus yang dialami NH ke Polres Langkat.