Kamis, 21 Mei 2026

Aktivis 98 Dukung KPK Lanjutkan Tersangka Mantan Anggota DPRD Sumut dan Donatur Suap Gatot

Medan (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen Jumat, 04 Feb 2022 08:14
Tunggul CE Butar-butar
Istimewa

Tunggul CE Butar-butar

Aktivis 98 Tunggul CE Butarbutar mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penangkap mantan anggota DPRD Sumut dan donatur suap mantan Gubernur Gatot Pujonugroho.

"Sebagai masyarakat Sumut, saya mendukung KPK melanjutkan tersangka mantan anggota DPRD Sumut yang tersisa, termasuk donatur suapnya. Ini agenda reformasi dalam penegakan hukum harus benar-benar terlaksana secara adil", ungkap Tunggul di Medan, Kamis (3/2/2022).

Pria yang akrab disapa Carles ini masih optimis KPK melanjutkan kasus suap mantan anggota DPRD Sumut yang terbanyak dan menjadikan Sumatera Utara barometer pemberantasan korupsi.

"Dalam agenda reformasi, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjadi salah satu poin penting yang harus terus digaungkan. Sumut belum terbebas dari praktek-praktek KKN", kata Carles.

"Akibat dari kasus suap mantan Gubsu ini, mental dan moral masyarakat Sumut sampai saat ini belum merdeka dari kerja-kerja berbau KKN. Kesejahteraan pun masih jauh api dari panggang. Tak adanya pemerataan pada sektor sosial ekonomi di Sumut, terlihat jelas sangat dominan dikuasai sekelompok masyarakat", sambungnya.
Dari 64 orang mantan anggota DPRD Sumut yang sudah ditangkap KPK, lanjut Carles, ternyata menimbulkan rasa ketidakadilan dalam penegakan hukum bagi mereka.

"Pengembalian uang suap tidak diatur dalam undang undang untuk bisa bebas dari proses hukum. KPK jangan beralibi macam macam untuk tidak melanjutkan tersangka sampai kepada donatur suap mantan Gubsu Gatot Pujonugroho. KPK diduga masih terutang moral dengan masyarakat Sumut", tandasnya.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later