Berawal dari selisih paham di dunia maya/media sosial (medsos), seorang tersangka bernama Susanti Siahaan dan saksi korban, yaitu Elisabet Simanjuntak, keduanya warga Balige, Kabupaten Toba, akhirnya berlanjut di dunia nyata.
Namun akhirnya proses penuntutan dihentikan setelah keduanya sepakat untuk berdamai dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).
Kejadian tersebut berawal pada akhir Mei 2024 lalu, sekira pukul 07.30 WIB di Jalan SM Raja, Kelurahan Napitupulu Bagasan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, tepatnya di depan Toko UD. Djojor.
Di lokasi ini, Susanti Siahaan melakukan penganiayaan kepada korban Elisabet Simanjuntak. Peristiwa penganiayaan tersebut berawal dari perselisihan antara tersangka dan korban di media sosial (medsos) hingga berujung tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor melintas di depan korban sembari berteriak "Rojan" (dalam bahasa Batak adalah umpatan atau ejekan yang kasar, artinya wanita tidak beres).
Mendengar umpatan tersebut, korban pun membalas dengan ucapan yang sama kepada tersangka. Keduanya pun akhirnya saling bertemu hingga terjadi pertengkaran mulut. Usai beradu mulut, tersangka kemudian memukul dan melemparkan kunci sepeda motornya ke bagian pelipis mata sebelah kiri korban. Kurang puas, tersangka juga menjambak rambut dan mencakar kepala korban hingga keduanya saling adu kekerasan hingga akhirnya berhasil dilerai oleh masyarakat.
Pasca kejadian tersebut, kedua wanita yang berseteru tersebut akhirnya saling lapor. Korban melapor ke Polsek Balige, sedangkan tersangka melapor ke Polres Toba.
Namun, pada saat berkas perkara sampai ke tangan Jaksa, digagaslah proses mediasi terhadap keduanya.
"Tersangka dan korban akhirnya saling memaafkan dan sudah mencabut laporan atas peristiwa tersebut," ungkap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Adre Wanda Ginting SH MH, Rabu (25/9).
Dikatakan Adre, perselisihan dan peristiwa penganiayaan di atas adalah salah satu dari dua perkara yang diajukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto SH MH, dan ekspose perkaranya disampaikan Wakajati Sumut Rudy Irmawan SH MH, didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang SH MH, kepada JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana didampingi Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh SH MH, bersama para Koordinator dan Kasubdit dari ruang Vicon lantai 2 Kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution Medan, Rabu (25/9).
"Bahwa ada dua perkara yang diajukan untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Restorative Justice," urai Adre.
Adapun dua perkara yang dimaksud diakui Adre Wanda Ginting, berasal dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan, atas nama tersangka Sendirian Ndruru yang melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a UU R.I. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir atas nama tersangka Susanti Siahaan, yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
"Bahwa dua perkara yang diajukan disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan humanis. Artinya, antara tersangka dan korban sudah bersepakat untuk berdamai dan menghentikan penuntutan perkaranya tidak sampai ke Pengadilan," urai mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai tersebut.
Dengan dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, lanjut Adre W Ginting, telah membuka ruang yang sah antara tersangka dan korban untuk mengembalikan keadaan ke semula. Di mana dalam hal ini tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Proses penghentian penuntutan ini dilakukan secara berjenjang setelah memenuhi persyaratan utama seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 5 juta, tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai," urainya.
Proses perdamaian antara tersangka dan korban diakui pria yang akrab dengan awak media ini juga disaksikan keluarga kedua belah pihak, penyidik dari kepolisian, tokoh masyarakat, dan Jaksa yang menangani perkaranya.
"Perdamaian antara tersangka dan korban menjadi salah satu alternatif penghentian penuntutan dengan humanis. Perdamaian ini juga telah menciptakan harmoni di tengah-tengah masyarakat dan keadaannya dikembalikan seperti semula," demikian tutup Adre Wanda Ginting.