Polsek Firdaus berhasil menyelesaikan perkara dugaan pengeroyokan melalui pendekatan restorative justice, Jumat (3/10/2025).
Kasus yang melibatkan AR alias Icek (57) dan MR alias Iwan (42), keduanya warga Desa Pekan Tanjung Beringin, terjadi di sebuah kafe di Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.
Melalui mediasi yang difasilitasi Polsek Firdaus, kedua belah pihak sepakat berdamai, mencabut laporan, serta menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Proses perdamaian ini disaksikan aparat kepolisian dan tokoh masyarakat setempat.
Kapolsek Firdaus, AKP Ahmad Albar, didampingi Kanit Reskrim Iptu Anggiat Sidabutar, menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice tidak hanya menekankan pada penegakan hukum, melainkan juga menjaga kerukunan sosial.
“Yang terpenting adalah bagaimana permasalahan selesai dengan damai, silaturahmi tetap terjalin, dan masyarakat hidup rukun kembali,” ujarnya.
Kedua belah pihak pun menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian dan TNI AL Posal Bedagai yang telah membantu penyelesaian perselisihan tersebut.
“Terima kasih Polsek Firdaus dan TNI AL Posal Bedagai yang telah menjembatani dan menyelesaikan perselisihan kami. Kami berjanji akan hidup rukun sebagai tetangga dan menjaga silaturahmi,” ungkap MR alias Iwan.
Kegiatan mediasi tersebut turut dihadiri Danposal Bedagai Tanjung Beringin Lettu Laut (S) Pantas Pangaribuan, Wakapolsek Tanjung Beringin Ipda Brimen, serta Wadan Posal Letda Laut (P) M. Tri Wibowo.