Sebuah langkah berani diambil oleh advokat Arifin Purwanto yang telah mengajukan permohonan judicial review terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, Arifin Purwanto menyatakan harapannya agar nomor polisi (nopol) kendaraan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) berlaku seumur hidup.
Pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 70 ayat 2 UU LLAJ yang menetapkan bahwa STNK dan nopol kendaraan berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun. Arifin Purwanto berpendapat bahwa ketentuan ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dan hal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam argumennya, Arifin Purwanto mengungkapkan kesulitan yang dihadapinya ketika harus mengganti STNK dan nopol kendaraannya. Proses ini memerlukan kehadiran kendaraan di kantor Samsat yang terletak di Madiun, sedangkan kendaraan yang dimaksud berada di Surabaya. Menurut Arifin, jika STNK dan nopol kendaraan masih berlaku seumur hidup seperti masa sebelum Indonesia merdeka hingga tahun 1984, maka hal ini akan mencegah pemalsuan dan pemborosan terhadap STNK dan nopol kendaraan.
Oleh karena itu, dalam petitumnya, Arifin Purwanto meminta MK untuk menyatakan bahwa frasa "berlaku selama 5 tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun" dalam Pasal 70 ayat 2 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945. Langkah ini diambil dengan harapan agar kemudahan berlalu lintas dapat ditingkatkan dan masyarakat tidak perlu repot mengurus pengesahan STNK dan nopol kendaraan setiap tahun.
Menyikapi permohonan tersebut, hakim konstitusi Suhartoyo menyarankan agar pemohon memperbaiki sistematika permohonannya agar sesuai dengan Hukum Acara Pengujian Undang-Undang yang diatur dalam PMK Nomor 2 Tahun 2021 (PMK 2/2021). Selain itu, Ketua panel hakim Wahiduddin Adams memberikan waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki permohonannya, dengan batas akhir penyerahan pada 23 Mei 2023 kepada Kepaniteraan MK.
Gugatan ini memberikan harapan baru bagi masyarakat untuk mendapatkan kemudahan dalam mengurus dokumen kendaraan bermotor. Jika harapan tersebut terwujud, proses pengesahan STNK dan nopol kendaraan yang dilakukan setiap tahun dapat dihilangkan, sehingga masyarakat dapat lebih fokus pada kegiatan-kegiatan lain