Pemerintah Kota (Pemko) Binjai melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengaku belum mengetahui persoalan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencuri sepeda motor milik Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai, Rahmad Fauzi, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/7).
"Udah ada ya laporan ke polisi?! Atasnama siapa?! Biar di cross cek dulu," ujar Fauzi.
Saat disebutkan jika ASN itu sudah diamankan oleh pihak kepolisian, Fauzi pun menambahkan akan menyampaikan persoalan itu ke atasan ASN tersebut.
"Kalau memang gitu biar dibilang ke atasannya untuk diproses secara administrasi kepegawaiannya. Terimakasih informasinya," ucap Fauzi.
Sebelumnya, masyarakat Kota Binjai bahkan di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, dihebohkan dengan video rekaman CCTV berdurasi 2 menit 19 detik yang beredar di media sosial (medsos).
Dari video yang beredar memperlihatkan seorang oknum ASN yang diduga berinisial ED, melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Dalam video itu, pelaku yang disebut sebut merupakan warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Garpu, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara tersebut melancarkan aksinya dengan menggunakan pakaian dinas ASN, melakukan aksi pencurian di daerah Rambung, Kecamatan Binjai Selatan.
Parahnya, ED mencuri sepeda motor dinas plat merah yang digunakan Lurah Mencirim dalam bertugas.
Camat Binjai Timur, Fajar Lubis, membenarkan perihal peristiwa Lurah Mencirim atasnama Sari, menjadi korban pencurian.
"Kejadiannya di rumah Lurah tersebut, di daerah Rambung," ujar Fajar, Rabu (17/7)
Menurutnya, ED sudah diamankan aparat penegak hukum. Namun, ia tidak mengetahui persisnya dimana pelaku diamankan.
"Motor yang hilang pun sudah ditemukan juga," bebernya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Binjai Selatan, Iptu H Sibuea belum dapat memberikan komentar terkait hal tersebut. Dia menyarankan untuk konfirmasi langsung ke penyidik yang menangani perkara tersebut.
Sibuea beralasan, saat ini masa peralihan dari Plt Kapolsek Selesai menjadi Kanit Reskrim Polsek Binjai Selatan.
"Kesana aja (kantor) langsung, konfirmasi ke penyidiknya atau kapolsek," ucap H Sibuea.
ED diketahui merupakan ASN di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Binjai. Dia disebut sebut pernah di penjara atau mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai atas kasus penjambretan pada tahun 2020 lalu.
Peristiwa tersebut dilakukan ED di Jalan Raimuna Raya, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Jumat 7 Februari 2020 lalu.
Parahnya, sebelum menjambret telepon genggam milik Hermansyah, ED sedang bersama istrinya di atas motor Honda Beat, nopol BK 4256 RBA.
Saat beraksi menjambret HP korban, istri ED berinisial HH diturunkan dipinggir jalan. Selanjutnya, ED menjambret HP korban dengan modus bertanya jalan.
Hakim Pengadilan Negeri Binjai yang mengadili perkara ED akhirnya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
ED dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Pasal 365 ayat (1) KUHP.
Vonis yang dijatuhkan hakim melalui palu sakralnya dijalani ED di Lapas Binjai.
Namun timbul pertanyaan, mengapa status ASN ED tidak dicabut atau dipecat menjadi seorang ASN pada waktu itu.