Senin, 19 Mei 2025

Oknum ASN Pemko Binjai Curi Sepeda Motor Dituntut 2 Tahun Oleh JPU

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Rabu, 23 Okt 2024 21:13
Tangkapan layar oknum ASN Binjai mencuri Motor
 Istimewa

Tangkapan layar oknum ASN Binjai mencuri Motor

Masih ingat dengan kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oknum ASN Pemerintah Kota (Pemko) Binjai bernama Edward Kenedy?! Ya, kasus pria yang juga merupakan residivis ini, kini sudah masuk tahap persidangan. 

Bahkan agenda persidangan sudah tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Paulus Meliala. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, Andri Dharma, sudah mengetahui hal tersebut usai konfirmasi dengan jaksa yang menangani perkara tersebut. 

"Ya sudah tuntutan, 2 tahun (tuntutan jaksa)," ucap Andri, Rabu (23/10). 
Terdakwa Edward mendengar tuntutan pidana tersebut pada Kamis (17/10) lalu. Sedangkan untuk putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai, diiagendakan pada Kamis (24/10).

Disoal residivis yang mengulangi perbuatannya dituntut rendah, Andri pun menepisnya. Dengan begitu, menurutnya tuntutan pidana dari jaksa sudah sesuai.

"Tidak rendah, sepeda motornya (korban) balik, makanya dibuat 2 tahun," ucap Andri. 

Diketahui, saat beraksi melakukan pencurian di daerah Kelurahan Rambung, Kecamatan Binjai Selatan, Edward Kenedy tercatat sebagai ASN di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Binjai. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Parahnya, terdakwa mengambil kendaraan dinas Pemko Binjai yang digunakan Lurah Mencirim.

Aksi pencurian yang dilakukan terdakwa diduga kecanduan narkoba dan judi. Edward sebelumnya juga sudah pernah dihukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kasus jambret telepon genggam pada tahun 2020 lalu. Peristiwa pencurian tersebut dilakukan Edward di Jalan Raimuna Raya, Kelurahan Berngam, Binjai Kota pada Jumat, 7 Februari 2020 lalu. 

Sebelum menjambret telepon genggam milik Hermansyah, Edward sedang bersama istrinya di atas motor Honda Beat BK 4256 RBA. 

iklan peninggi badan
Saat beraksi menjambret HP korban, istri Edward atas nama Hanifah Hanum, diturunkan di pinggir jalan. Lalu Edward menjambret HP korban dengan modus bertanya jalan. 

Hakim Pengadilan Negeri Binjai yang mengadili perkara Edward menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. 

Edward dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Pasal 365 ayat (1) KUHP. Akhirnya, Edward pun menjalani hukumannya di Lapas Kota Binjai. 
Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️