Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Binjai (APMB) menyatakan sikap tegas terhadap maraknya praktik perjudian yang dinilai semakin merajalela di wilayah hukum Polres Binjai, khususnya di kawasan Kampung Tanjung dan Tandem.
APMB menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan semangat Polri sebagai institusi penegak hukum yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakat serta menjunjung tinggi supremasi hukum.
Koordinator aksi APMB, Oza Hasibuan, menegaskan pihaknya mendukung penuh visi Polri yang profesional di bawah kepemimpinan Presiden. Namun, menurutnya, realitas penegakan hukum di Binjai justru menunjukkan hal sebaliknya.
“Jika Kasat Reskrim lebih memilih berpihak kepada bandar judi daripada rakyat, maka kami siap bergerak bersama masyarakat, termasuk emak-emak, untuk membersihkan kota ini,” tegas Oza, Rabu (4/2).
Oza menyebut pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk keprihatinan mendalam atas lemahnya penegakan hukum terhadap praktik perjudian di Kota Binjai.
“APMB tidak akan mundur sampai lokasi perjudian ditutup permanen dan oknum-oknum yang terlibat ditindak tegas sesuai hukum,” ujarnya.
Selain itu, APMB mendesak Kapolda Sumatera Utara agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kasat Reskrim Polres Binjai, yang dinilai gagal memberantas penyakit masyarakat yang merusak moral dan masa depan generasi muda.
Poin-Poin Pernyataan Sikap APMB:
APMB menduga adanya praktik pembiaran terhadap aktivitas perjudian yang berlangsung secara sistematis di Kampung Tanjung dan Tandem, yang hingga kini dinilai belum tersentuh penindakan hukum secara signifikan.
2. Rapor Merah Kasat Reskrim
Kasat Reskrim Polres Binjai dinilai gagal menjalankan fungsi penegakan hukum. Minimnya penanganan kasus-kasus krusial serta dugaan adanya “main mata” dengan pengelola judi disebut telah mencederai kepercayaan publik.
3. Gerakan Rakyat dan Emak-emak
Dalam waktu dekat, APMB berencana menggalang aksi massa dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk kelompok ibu rumah tangga, sebagai bentuk tekanan agar aparat segera menutup seluruh lokasi perjudian apabila tidak ada langkah tegas dari penegak hukum.