Sabtu, 02 Mei 2026

3 Tersangka Kasus Jual Beli Vaksin Dikirim Poldasu ke Jaksa

Medan (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen Kamis, 15 Jul 2021 19:45
 Istimewa

Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan tiga tersangka kasus jual beli vaksin Covid-19 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Ketiga tersangka yang diserahkan itu berinisial S alias Selvi, IW alias Indra dan KS alias Kris.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan ketiga tersangka yang dilimpahkan ke Kejati Sumut telah ditahan di Rutan Labuhan Deli dan Rutan Tanjung Gusta.

"Hari ini ke tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penjualan vaksin Covid-19 bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejati Sumut," katanya, Kamis (15/7/2021).
Hadi menerangkan, terbongkarnya kasus penjualan Vaksin Sinovac setelah personil Polda Sumut menerima laporan tentang adanya kegiatan vaksinasi bagi kelompok masyarakat tertentu di Perumahan Jati Residen, Selasa (18/5/2021) lalu.

Dari hasil penyelidikan, seharusnya dosis vaksin itu digunakan untuk warga binaan di Lapas Tanjung Gusta. Namun, oknum dokter di lapas berinisial dr IW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka malah menjualnya kepada masyarakat.

"Dalam kasus jual beli vaksin itu, Polda Sumut telah menetapkan empat tersangka yang melibatkan Aparat Sipil Negara (ASN) Dinkes Sumut dan Rutan Tanjung Gusta," pungkasnya.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️