Serah terima kedua tersangka, DAK (Mantan Kepala Desa Sitinjo Induk) dan SH (ASN Pengadilan Agama Sidikalang) beserta barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejari Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sidikalang, Rabu (2/6/2021). Selanjutnya keduanya kembali dititipkan di tahanan Mapolres Dairi.
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kasubbag Humas Iptu Donni Saleh mengatakan, penyerahan kedua tersangka ke Kejari Dairi terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk gedung pembangunan Kantor Pengadilan Agama Sidikalang yang bersumber dari dana APBN Lembaga Mahkamah Agung RI TA 2012, pada satuan kerja Pengadilan Agama Sidikalang, Kabupaten Dairi.
"Kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi mark up dengan kerugian negara sebesar Rp.923.367.100," kata Donni, Kamis (3/6/2021).
Akibat perbuatannya, keduanya dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
Perlu diketahui, kasus korupsi mark up pengadaan tanah seluas 3000 m2 untuk pengadilan Agama Sidikalang pada 14 Desember 2012, dengan dana anggaran APBN Tahun anggaran 2012 sebesar, Rp. 1,5 milyar.
Dimana saat itu tersangka berinisial SH menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan tersangka DAK sebagai penerima kuasa dari pemilik tanah bernama, Albi boru Silalahi yang akan menjual tanah seluas 3000 m2 yang berada di Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi.
Saat itu pemilik tanah Albi boru Silalahi telah menerima hasil penjualan tanah sebesar Rp500 juta yang diterima langsung dari tersangka DAK di Kantor Cabang BRI Sidikalang. Namun, nilai itu tidak sama dengan yang tertulis di cek pembayaran yang berjumlah, Rp1,5 milyar.