Sabtu, 02 Mei 2026

Wasnaker Wilayah 7 Segera Periksa Manajemen PT KAS STA Group

Palas (utamanews.com)
Oleh: Maulana Syafii Rabu, 24 Jan 2018 13:04
Pengurus KC FSPMI Palas-Tabagsel saat berkordinasi dengan Wasnaker Wilayah 7.
 Dok

Pengurus KC FSPMI Palas-Tabagsel saat berkordinasi dengan Wasnaker Wilayah 7.


Menindaklanjuti laporan tertulis dari FSPMI Palas tertanggal 8 Januari 2018, terkait dugaan tindak pidana kejahatan pemberangusan serikat pekerja yang diduga dilakukan oleh manajemen PT Karya Agung Sawita (PT KAS) STA Group, pihak Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) wilayah 7 segera lakukan proses hukum. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Pejabat Wasnaker Wilayah 7, Pardamean Ritonga bersama Pejabat PPNS Wasnaker Wilayah 7, Ali Sakhban Pane, saat menerima Pengurus KC FSPMI Palas-Tabagsel, masing-masing, Ketua Maulana Syafii, Sekretaris, Uluan Pardomuan Pane dan Wakil Ketua, Sudarno, Selasa (23/1/2018).
"Secara tertulis dan resmi kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana kejahatan pemberangusan serikat pekerja yang diduga dilakukan oleh manajemen PT KAS STA Group di Kabupaten Palas," sebut Ali Sakhban. 

Senada itu, Pardamean Ritonga mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Wasnaker Disnaker Provsu terkait kasus ini. "Hasil kordinasi dengan Disnaker Provsu, kasus ini harus segera diperiksa dan diproses hukum," tegasnya. 

Disebutkannya, Manajemen PT KAS STA Group diduga terjerat tindak pidana kejahatan, karena dipersangkakan melanggar undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

"Sesuai data dan bukti yang ada pada kami, bahwa pihak Manajemen PT KAS STA Group diduga telah melakukan pemaksaan dengan cara mewajibkan karyawan perusahaan untuk masuk menjadi anggota serikat pekerja SPBUN Mandiri PT KAS. Di situ letak dugaan tindak pidana kejahatannya," terangnya.

produk kecantikan untuk pria wanita
Sementara itu, Pengurus FSPMI Palas-Tabagsel meminta, agar pihak Wasnaker Wilayah 7 dapat benar-benar bersikap independen dalam menangani proses hukum kasus ini. "Kita minta hukum dan aturan ketenagakerjaan bisa ditegakkan dengan adil dan setegaknya," pinta mereka. 

Sebelumnya, Humasy PT KAS STA Group, Paijan Syukri Hasibuan saat dihubungi wartawan, Selasa (16/1/2018) mengakui, pihaknya mewajibkan karyawan yang bekerja di perusahaan swasta tersebut untuk bergabung ke serikat pekerja SPBUN Mandiri PT KAS. 

"Iya, kita mewajibkan seluruh karyawan kita untuk menjadi anggota serikat pekerja SPBUN Mandiri. Tujuannya agar hak-hak pekerja kita bisa disahuti," aku Paijan.

Editor: Tommy
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️