Minggu, 03 Mei 2026

UMK Kota Tebingtinggi Tahun 2022 sebesar Rp2.565.424,01 

Tebingtinggi (utamanews.com)
Oleh: Sulaiman Selasa, 21 Des 2021 11:31
 Istimewa

Wali Kota Tebingtinggi, Ir.H. Umar Zunaidi Hasibuan MM. meminta kepada seluruh pengusaha mematuhi ketentuan soal upah minimum kota (UMK) 2022 yang telah ditetapkan Gubsu sebesar Rp2.565.424,01 serta memenuhi hak-hak pekerja, di antaranya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Hal itu disampaikan Wali Kota Tebingtinggi saat kegiatan Press Release UMK yang digelar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian  Kota Tebingtinggi, Ir.Iboy Hutapea di hadapan sejumlah wartawan, Selasa (21/12/2021), di Aula Kantor Disnaker, Jalan Gunung Lauser BP7.

Disebutkan bahwa UMK Kota Tebingtinggi tahun 2021 sebesar Rp2.537.875,72 dan terjadi kenaikan upah untuk UMK Kota Tebingtinggi tahun 2022 sebesar Rp27.548,29, sehingga menjadi Rp2.565.424,01. ada kenaikan 1,09%.
Wali Kota Tebingtinggi Ir.H. Umar Zunaidi MM, mengatakan bahwa Pemko Tebingtinggi sangat peduli terhadap pekerja dan salah satunya adalah memperhatikan perlindungan terhadap pekerja, hak-hak pekerja yang harus diperhatikan pengusaha agar  memiliki jaminan kesehatan dan tenaga kerja.


"Kita berharap kepada pengusaha dan pekerja harus mematuhi prokes dapat terpenuhi dengan sebaik-baiknya. Kemudian vaksinasi di perusahaan harus dicek dengan baik", tuturnya.

Hanya dua hal yang bisa mencegah penyebaran Cibid-19 yakni dengan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi.

"Situasi Pandemi Covid ini kita mengajak kemandirian masyarakat sektor pangan, dengan menproduksi tanaman pangan, dan digitalisasi UMKM kita, tidak hanya offline tapi online, Pemko mengajak kreatifitas dan inovasi masyarakat terhadap produk-produk unggulan," tambahnya.

produk kecantikan untuk pria wanita
Prokes dijaga dalam bekerja. "Karena kita tidak tahu kapan Covid ini berakhir, dan terus menjaga kewaspadaan", tegas Walikota.

Dan yang perlu diingat bahwa UMK ini berlaku untuk 8 jam kerja selama satu hari dengan masa kerja 1 tahun. "Walaupun demikian kita nanti akan merembukkan dengan unsur yang ada," katanya.

Kalau ada sesuatu yang tidak kesesuaian ada mekanisme yang diatur didalam perundangan undangan yakni melalui LKS Tripartit.

Juga ditambahkannya bahwa pekerja dan pemberi kerja, untuk menyikapi UMK ini, ada yang tidak sanggup harus adanya prinsip keterbukaan dan transparansi keuangan perusahaan, sehingga bisa diambil kesepakatan bersama.
iklan peninggi badan

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi dan Perindustrian Ir.Iboy Hutapea melaporkan bahwa Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tebingtinggi tahun 2022 ini berdasarkan Surat Keputusan Gubsu Nomor : 188.44/776/KPTS/2021, tentang Penetapan Upah Minimum Kota Tebingtinggi Tahun 2022 sebesar Rp2.565.424,01 merupakan upah terendah dan berlaku bagi pekerja nol tahun hingga satu tahun, dan mulai berlaku 1 Januari 2022.

Hadir dalam acara tersebut Ketua Apindo  Ir.H. Syafriudi Satrio, Ketua SPSI Ibrahim, Ketua SBSI B.Gultom, didampingi para pengurus masing-masing yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dan LKS Tripartit, Kabid Tenaga Kerja Maniar Duma Ulina Silitonga SE.MM, Kadis Kominfo dan Kadis Perdagangan. 
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️