Upah Minimum Pekerja (UMP) di kota Binjai tahun 2022 bakal alami kenaikan. Pemerintah setempat telah membahas besaran UMP yang telah diajukan.
"UMP tahun 2022 akan ditetapkan Selasa (24/11) mendatang. Untuk daerah kabupaten/kota terakhir tanggal penentuannya pada 30 November 2021. Sedangkan untuk provinsi akan ditetapkan pada 21 November 2021," beber Kepala Bidang Tenaga Kerja Kota Binjai, Erwin Nainggolan.
Disebutnya, pada tahun 2020 dan 2021 UMK Binjai sama, yaitu sebesar Rp 2.614.781. Di tahun 2022 naik sebanyak Rp.15.903. Hal ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2021.
"Besaran kenaikan UMK yang terbilang minim, disebabkan inflasi di Binjai tinggi dan dampak pandemi covid-19," katanya, Jumat (19/11).
Sesuai dengan ketentuan, kata Erwin, pemberlakuan UMK hanya untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun, jika lebih dari masa kerja satu tahun kebijakan ada di perusahaan.
"Namun harus diatas UMK, sebab ada sanksi pidana kepada pihak perusahaan jika memberlakukan upah di bawah UMK," ujarnya, sembari menyebut bahwa perhitungan UMK berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Lebih lanjut dikatakan dirinya, dari 250 perusahaan, baik kecil maupun menengah di Kota Binjai, semuanya sudah memberikan upah sesuai UMK.
Ia juga menegaskan, tidak ada perusahaan besar di Kota Binjai.