Ratusan massa buruh yang menamakan dirinya Aliansi Gerakan Buruh Bangkit (Gerbang) Sumut menggelar demo di depan Gedung DPRD Sumatera Utara di Jalan Imam Bonjol, Medan, Pada Senin, 20 Januari 2020. Mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang dinilai merugikan banyak masyarakat.
"Omnibus Law atau RUU Cipta Lapangan Kerja akan memiskinkan kehidupan kaum pekerja/buruh", teriak Ketua Pengurus Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KASPI) Sumut, Willy Agus Utomo ketika membacakan orasinya di depan Gedung DPRD Sumatera Utara.
Massa Aliansi Gerakan Buruh Bangkit (Gerbang) Sumut sebagian besar terdiri dari beberapa elemen, antara lain, Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sumut, DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut dan Korwil (K- SBSI) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia.
Salah satu yang diprotes dalam demo buruh ini adalah soal pekerja tetap bisa digantikan menjadi pekerja kontrak dengan upah yang tidak alami peningkatan. Selain itu, pekerja kontrak tidak akan mendapatkan pesangon bila terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dengan semua tuntutan itu, pihaknya berharap kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun DRPD Provinsi Sumatera untuk bisa membuat surat rekomendasi guna menolak Omnibus Law atau RUU Cipta Lapangan.
"Tuntutan semua yang kita sampaikan tersebut, harus ditindaki oleh pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Provinsi Sumatera Utara," pungkasnya.