Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi (DPC K.SPSI) Kabupaten Batubara menjelaskan bahwa kegiatan rapat dewan pengupahan dalam menetapkan upah minimun kabupaten (UMK) yang diselenggarakan di RM Buffet Mangga (25/11/2021), terkesan tidak profesional.
Alasannya pengurus K. SPSI Kabupaten Batubara yang notabene adalah sebagai leading sektor dalam merumuskan upah di kabupaten malah tidak diundang sebagai peserta dalam merumuskan upah layak bagi buruh atau pekerja di kabupaten Batubara.
"Kami menduga ada skenario yang dibangun dalam rapat tersebut, apalagi acara itu digelar bukannya di tempat resmi atau tempat khusus, melainkan di salah satu rumah makan Aula RM.Buffet Mangga", ujar wakil sekretaris K.SPSI Kabupaten Batubara, Jumat sore (26/11/2021).
"Padahal acara tersebut sangat penting menyangkut hajat kehidupan dan kesejahteraan para buruh di kabupaten Batubara," tegasnya
Sementara itu, Alfredo menjelaskan, rapat dengar pendapat untuk menetapkan upah yang layak di daerah sangat penting dan urgen untuk diputuskan. Apalagi memang menyangkut keringat para buruh juga kondusifitas iklim investasi di daerah yang kini telah menjadi kawasan strategis nasional di Sumatera Utara.
Lebih lanjut, Alfredo mengaku bahwa angka penetapan terjadi persoalan dalam menentukan upah minimum kabupaten pada rapat agenda tersebut, akan tetapi sejauh mana saran,masukan dan pertimbangan dari para buruh sehingga menjadi catatan penting untuk dicermati secara bersama.
Secara lahiriah, sambung Alfredo, organisasi kaum buruh yang bernaung di K . SPSI itu banyak dan mereka semua juga seharusnya diundang pada acara tersebut.
Lantas kenapa K.SPSI sebagai induk lembaga malah tidak dilibatkan dalam menetapkan upah minimum kabupaten? Inikan aneh, anak lembaga diundang, induknya tidak dilibatkan, sebut Alfredo menimpali.
"Bagaimana bisa federasi diundang sedangkan konfederasi tidak dihadirkan, karena terkait dengan buruh adalah bagian dari K.SPSI," ujarnya lagi.
"Dalam hal sebagaimana yang telah terjadi DPC K.SPSI akan mengangkat permasalahan ini dalam acara Konfederasi K.SPSI SUMUT yang akan dilaksanakan pada tgl 9-10 Desember 2021 sesuai dengan surat DPP K.SPSI NO 069/ORG/DPP K.SPSI/X/2021, Perihal : Intruksi Konferda," pungkasnya.
Secara terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten Batubara melalui sekretaris Tumpak Saragih, saat dikonfirmasi menuturkan sesuai kesepakatan, bahwa UMK tahun 2022 tetap memberlakukan UMK 2021.
Sesuai kesepakatan dewan pengupah tadi,UMK untuk tahun 2022 dinyatakan tetap di angka 3,1 juta sebagaimana 2021, tutur Tumpak Saragih, melalui via telfon selulernya Kamis (25/12/2021) malam.
Ketika K.SPSI tidak diundang sebagai peserta dalam pengupahan tersebut, Tumpak menyarankan untuk mengkonfirmasi kepada kepala bidang industrial (Kabid) Disnaker Batubara Ahyaruddin Matondang.
"Karna beliau sebagai Kabid Penyelenggara kegiatan tersebut," tutup Tumpak Saragih.