Tetapkan UMK Rp2,1 Juta, Walikota Akui Gaji Honorer Tebingtinggi Hanya Rp1,3 Juta
Tebing Tinggi (utamanews.com)
Oleh: John
Kamis, 28 Des 2017 08:38
Ist
Aksi unjuk rasa buruh di kantor Gubernur Sumut Medan menuntut perbaikan upah.
Walikota H. Umar Zunaidi Hasibuan mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) Tebing Tinggi tahun 2018 mengalami kenaikan sebesar Rp 173.462 atau 8,71% dari tahun sebelumnya.
"Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No.188.44/683/KPTS/2017, tentang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tebing Tinggi tahun 2018, ditetapkan bahwa upah minimum pekerja sebesar Rp 2.164.991,59," kata Walikota Tebing Tinggi pada konferensi pers, di aula Balai Latihan Kerja Jalan Gunung Leuser, Rabu (27/12).
Walikota menjelaskan bahwa meskipun angka yang ditetapkan oleh Gubsu tersebut masih tergolong rendah, tapi masih ada daerah lain yang lebih rendah, oleh karenanya diharapkan agar para pengusaha bisa mematuhi ketentuan tersebut.
"Penetapan UMK tahun 2018 yang mulai berlaku pada Januari 2018," ujar Umar didampingi Plt Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Iboy Hutapea.
Walikota berharap para pengusaha bisa mengerti bahwa upah tersebut untuk mengcover kebutuhan pekerja dan keluarganya.
"Pengusaha dan pekerja harus bisa bekerjasama untuk menghasilkan suatu kesepakatan yang tidak saling merugikan", kata walikota.
Walikota mengakui, UMK yang ditetapkan ini belum menyentuh pekerja sektor non formal, semacam pekerja toko, pekerja konstruksi maupun pekerja informal lainnya. Pasalnya, mereka belum memenuhi syarat-syarat sebagai pekerja formal. Meski demikian, pihaknya akan memperhatikan mereka secara serius dengan memberikan perlindungan maksimal.
"Pekerja toko maupun konstruksi misalnya, harus dilindungi melalui jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan," tegas Umar Zunaidi.
Terkait upah pekerja honor dilingkungan Pemko Tebing Tinggi yang saat ini masih berkisar di angka Rp1,3 juta, Umar mengakui bahwa angka tersebut masih jauh di bawah UMK yang ditetapkan pemerintah, mengingat keterbatasan anggaran yang ada.
"Memang belum (sesuai dengan UMK), karena keterbatasan APBD kita yang belum mampu untuk memberikan upah yang sesuai dengan UMK", ungkap Walikota.