Selasa, 03 Des 2024

Sat Intelkam Polres Pelalawan Inisiasi Mediasi Perselisihan Ketenagakerjaan RSU/RJB dengan Pekerja

Pelalawan (utamanews.com)
Oleh: Surya Rabu, 15 Mei 2024 11:15
Ketua DPW FSPMI Riau didampingi LBH FSPMI Riau terlihat serius berdialog saat sesi perundingan bipartit dengan perwakilan PT. RSU/PT. RJB yang diinisiasi oleh jajaran Polres Pelalawan.
 Istimewa

Ketua DPW FSPMI Riau didampingi LBH FSPMI Riau terlihat serius berdialog saat sesi perundingan bipartit dengan perwakilan PT. RSU/PT. RJB yang diinisiasi oleh jajaran Polres Pelalawan.

Sebagai wujud kepedulian yang tinggi terhadap nasib pekerja yang ingin menuntut hak-hak normatif dari perusahaan tempat mereka bekerja, jajajaran Polres Pelalawan melalui Kasat Intelkam menginisiasi pertemuan mediasi terkait kasus keterlambatan pembayaran upah sebanyak 50 orang pekerja PT. Recon Sarana Utama (PT. RSU) / PT. Rido Jaya Bersaudara (PT. RJB) yang merupakan perusahaan subkontraktor dari PT. Riau Andalan Paperboard Internasional (PT. RAPI).

Pantauan wartawan, bertempat di Pangkalan Kerinci, pada Senin, (15/05/2024), terlihat Ketua DPW FSPMI Provinsi Riau Satria Putra didampingi LBH DPW FSPMI Provinsi Riau Maulana Syafi'i, SHI, sebagai kuasa pekerja 50 orang pekerja melakukan dialog perundingan Bipartit bersama perwakilan perusahaan PT. RSU, Johan Anggara bersama Fiktor dan Ferry, serta tim perwakilan PT. RJB, Jaynurdin dan Yudi Efrizon.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Pelalawan, AKBP. Suwinto, S.H.,S. I.K melalui Kasat Intelkam Polres Kabupaten Pelalawan AKP Zul Hendra, S.H,.M.M didampingi Kanit III BRIPKA M. ISROMI menyatakan, langkah inisiatif ini dilakukan pihaknya dalam upaya bersama semua pihak untuk menciptakan situasi san kondisi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Pelalawan yang lebih tetib, damai dan kondusif.

Sementara itu, dalam tuntutannya, perwakilan 50 orang pekerja PT. RSU / PT. RJB menyampaikan, "Pekerja menuntut pembayaran keterlambatan upah pekerja PT.RSU / PT. RJB yang belum dibayarkan sejak bulan November 2023 sampai dengan bulan April 2024, menuntut denda keterlambatan pembayaran upah, menuntut uang pesangon 24 orang pekerja dan menuntut kepastian status hubungan kerja 26 orang pekerja," ucap Maulana Syafi'i, SH. I.

Menanggapi tuntutan para pekerja itu, pihak PT. RSU mengatakan, "Akan dilihat kembali kepada kontrak kerja PT.RSU dan dokumen pendukung lainnya, pihak PT. RSU akan mengakomodir dahulu apa yang menjadi tuntutan hak pekerja dan akan berkoordinasi dengan HO (Head Office) PT. RSU, sembari kami juga meminta agar PT. RJB menyampaikan surat permintaan ke PT. RSU,” ucap Johan Anggara.
Senada itu, perwakilan PT. RJB menyampaikan, perihal pembayaran gaji pekerja tetap akan dibayarkan oleh management PT. RJB, dikarenakan terkait kondisi financial di management PT. RJB saat ini yang tidak baik, sehingga upah pekerja belum dibayarkan.

"Terkait permasalahan ini, agar kiranya pihak perusahaan dari PT. RJB, PT. RSU dan PT. RAPI harus duduk bersama sesuai kontrak kerja di awal untuk mencari solusi atas permasalahan yang muncul dan menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya", ujar Jaynurdin.

Pada akhir perundingan bipartit itu disepakati akan ada pertemuan bipartit lanjutan dalam pekan ini juga, dengan menghadirkan pucuk pimpinan dari masing-masing perusahaan terkait dan diharapkan pada pertemuan mendatang persoalan kasus ketenagakerjaan di PT. RSU/PT. RJB dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya. 
Editor: Maulana Syafi'i
Tag:
busana muslimah

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️