Rahman Sibuea: Beberapa Perusahaan di Tapteng Belum Menerapkan UMK
Tapteng (utamanews.com)
Oleh: Firmansyah Simatupang
Senin, 01 Mei 2023 16:31
Istimewa
Aksi memperingati Mayday di Tapteng, Senin (1/5)
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kabupaten Tapanuli Tengah mengatakan ada beberapa perusahaan yang masih belum menerapkan Upah Minimum Kerja (UMK).
"Ada beberapa perusahaan di Tapteng belum menerapkan UMK," kata Rahman saat menggelar kegiatan May Day Hari Buruh Internasional bersama Pimpinan Unit Kerja (PUK) K-SPSI di Pantai Pandan Indah, Senin (1/5/2023).
Bahkan, dari beberapa daerah di Sumatera Utara, hanya di Kabupaten Tapanuli Tengah yang memiliki upah paling rendah, hingga di bawah Rp500 ribu terkait upah bongkar muat yang bertonase 25 ton.
Atas permasalahan itu, kata Rahman, pihaknya akan menindaklanjuti dan akan mengkoordinasikan terhadap Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Tengah hingga Disnaker Sumut agar tidak ada lagi perusahaan yang membangkang terkait upah pekerja.
"Nanti kami akan berkoordinasi bersama Disnaker untuk membahas mengenai ini semua," sebutnya.
Sesuai SK Gubernur Sumut dan Bupati Tapanuli Tengah, Rahman meminta agar perusahaan - perusahaan di Kabupaten Tapanuli Tengah untuk menerapkannya tanpa adanya intimidasi terhadap pekerja.
"Ketika Perusahaan itu dapat menerapkan UMK yang telah diatur oleh pemerintah, secara tidak langsung para pekerja dapat sejahtera dalam menghidupi keluarganya," harapnya.
Ditambahkannya, di hari Buruh Internasional ini, pihaknya meminta terhadap pemerintah untuk mencabut UU no 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
"Serta meminta pihak kepolisian untuk mengawasi dan menindak lanjuti SK Gubernur Sumut dan Bupati Tapanuli Tengah, meminta Polres Tapteng jangan membiarkan perpecahan dan merusak kekondusifan Kabupaten Tapteng dengan membiarkan serikat pekerja yang notabenenya belum jelas (keabsahannya)," pungkasnya.