Sabtu, 02 Mei 2026

Puluhan Karyawan PT Sibuah Raya Mogok Kerja

Palas (utamanews.com)
Oleh: Maulana Syafii Selasa, 20 Feb 2018 18:40
Puluhan karyawan PT Sibuah Raya saat melakukan aksi mogok kerja.
 Maulana Syafii

Puluhan karyawan PT Sibuah Raya saat melakukan aksi mogok kerja.

Sebanyak 48 karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PR Sibuah Raya, berlokasi di Desa Siali-ali, Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas (Palas) melakukan aksi mogok kerja di lingkungan perusahaan, Selasa (20/02/2018).

Aksi mogok kerja yang dilakukan oleh puluhan karyawan perusahaan swasta itu dipicu karena diduga pihak perusahaan tidak melaksanakan hasil keputusan tripartit yang telah disepakati antara karyawan dengan pihak perusahaan di kantor Disnaker Kabupaten Palas pada tanggal 15 Januari 2018 lalu.

"Selain belum dilaksanakannya hasil keputusan tripartit oleh pihak perusahaan. Kami menilai pihak perusahaan telah bertindak semena-mena terhadap karyawannya," sebut Sekretaris KC FSPMI Palas, Uluan Pardomuan Pane didampingi pengurus dan anggota PUK SPAI FSPMI PT Sibuah Raya.

"Ada 8 point tuntutan yang disampaikan karyawan PT Sibuah Raya pada mogok kerja kali ini. Diantaranya, meminta perusahaan membuat peraturan perusahaan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan mensosialisasikannya kepada seluruh karyawannya," ujarnya. 
Selain itu, lanjutnya, karyawan meminta kepada perusahaan agar menerbitkan SK pengangkatan karyawan/pekerja yang dipekerjakan oleh perusahaan. "Kami meminta perusahaan segera melaksanakan hasil kesepakatan tripartit di Disnaker Palas pada tanggal 15 Januari 2018," tegasnya.

Karyawan juga menuntut kepada perusahaan, agar segera membayarkan uang pesangon kepada karyawannya yang di-PHK secara sepihak. "Serta meminta agar pengurus PUK SPAI FSPMI PT Sibuah Raya sebagai karyawan perusahaan, tidak diintimidasi dan tidak dihalangi hak kebebasan berserikat pekerja/serikat buruh," kata Pane.

Aksi mogok kerja puluhan karyawan itu, mendapatkan perhatian yang serius dari pihak Disnaker Palas, yang langsung turun ke lokasi perusahaan untuk melakukan monitoring. "Kehadiran Disnaker Palas kemari, untuk memonitoring dan memastikan kebenaran informasi adanya aksi mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan dan ternyata ini benar adanya," sebut Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnaker Palas, Muhammad Idrisman Mendefa saat berada di lokasi. 

"Sesuai surat pemberitahuan aksi mogok kerja yang disampaikan oleh karyawan kepada Disnaker Palas, bahwa aksi mogok kerja ini sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan. Agar pihak perusahaan tetap membayar upah para pekerja yang melakukan aksi mogok hari ini," pintanya. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Untuk menindaklanjuti tuntutan para pekerja tersebut, lanjutnya, pihak Disnaker Palas sudah menjadwalkan akan melaksanakan pertemuan tripartit pada Hari Kamis tanggal 22 Februari 2018 di Kantor Disnaker Palas. 

Sementara, Asisten Kepala PT Sibuah Raya, Syahputra saat menerima aspirasi para karyawan menyatakan, pihak perusahaan akan menyahuti aspirasi para karyawan yang disampaikan lewat aksi mogok tersebut. "Perusahaan menyahuti aspirasi dari karyawan dan akan kita laksanakan sesuai ketentuan dan aturan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di negara kita," katanya. 
Editor: Tommy
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️