Pemerintah Kota Sibolga terbitkan Peraturan Daerah Jamsostek. Aturan ini sebagai acuan dalam perlindungan ketenagakerjaan secara menyeluruh di Kota Sibolga.
Diterbitkannya aturan tersebut, Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan mengatakan, sebagai bentuk keseriusan Pemko dan melaksanakan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Serta, DPRD Kota Sibolga juga menyepakati pemberian bantuan iuran kepada 5000 tenaga kerja rentan yang masuk menjadi prioritas perlindungan ketenagakerjaan dan ditampung pada P-APBD 2021.
"Menampung sebanyak 5000 tenaga kerja rentan pada P-APBD 2021, dan pada tahun depan dimungkinkan penambahan sesuai ketersediaan anggaran," jelas Walikota, Rabu (15/9/2021).
Hal senada juga disampaikan Wakil Walikota Sibolga Pantas Maruba Lumban Tobing, terbitnya Peraturan Daerah menjadi sebuah momentum bagi perlindungan menyeluruh kepada tenaga kerja di Sibolga.
"Akan kita optimalkan pelaksanaan di lapangan. Yang bekerja di perusahaan, akan diseleksi lewat perizinan dan menjadi ketentuan wajib saat mengurus izin. Untuk pekerja rentan kita seleksi mendapat bantuan dari APBD," ungkap Pantas.
Menyikapi hal itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagut Panji Wibisana, memgapresiasi Pemko dan DPRD Sibolga atas pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain apresiasi terhadap terbitnya Perda Jamsostek, pihaknya juga mengucapkan terimakasih atas masuknya seluruh anggota DPRD dan 2000 tenaga kerja harian lepas (THL) Kota Sibolga menjadi peserta Jamsostek.