PTUN Medan tolak putuskan sengketa UMK, Buruh akan gugat balik pengusaha
MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Dian
Kamis, 13 Jul 2017 08:13
Facebook
Sejumlah buruh sujud syukur mendengar putusan PTUN Medan soal sengketa UMK 2017, Rabu (12/7).
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang menggelar sidang putusan dua perkara gugatan terkait Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2017 yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Medan dan Deliserdang berakhir dengan kemenangan di pihak buruh.
Sidang yang berbeda tersebut, dalam amar putusannya, majelis hakim sama sama memutuskan menerima eksepsi tergugat tentang kewenangan absolute pengadilan, menyatakan PTUN Medan tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa ini.
Sehabis sidang, massa buruh sujud syukur di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Rabu (12/7/2017).
Mereka bersuka cita begitu mendengarkan hasil putusan majelis hakim atas gugatan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2017 dan tampak bersemangat meneriak kan yel yel perjuangan buruh sebagai tanda kemenangan.
Aksi para buruh ini mendapat kawalan ketat dari jajaran Polrestabes Medan. Tampak tiga unit mobil water canon dan baracuda dari kepolisian disiagakan di halaman gedung PTUN.
Hakim PTUN Medan memutuskan dalam pokok sengketa bahwa gugatan penggugat tidak diterima, dan menghukum pengugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp650 ribu.
Menanggapi hasil persidangan, Willy Agus Utomo selaku Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatera Utara meminta agar pengusaha mematuhi putusan ini.
"Sudah jelas gugatan Apindo ditolak, kita imbau agar pengusaha patuh dan bagi yang belum membayarkan kenaikan UMK 2017 segera membayarnya," ujar Willy didampingi Purwandi Sekretaris PBB DS.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan melakukan upayah hukum balik bagi pengusaha yang tidak membayar upah buruh sesuai SK Gubsu, sehingga, UMK Medan sebesar Rp2.528.000 dan UMK Deliserdang Rp2.491.418 untuk tahun 2017 mutlak harus dibayarkan pengusaha terhitung sejak Januari 2017.
"Dan satu minggu ke depan, bagi pengusaha yang tidak mematuhi UMK, maka kita akan buat pengaduan baik ke Disnaker dan ke kepolisian" pungkas Willy.