Minggu, 03 Mei 2026

PT Cakra Adhi Darma Diduga Kangkangi UU No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Labuhanbatu (utamanews.com)
Oleh: Afridal Selasa, 09 Agu 2022 11:49
PT Cakra Adi Dharma Cabang Rantauprapat
 Istimewa

PT Cakra Adi Dharma Cabang Rantauprapat

PT Cakra Adi Dharma Cabang Rantauprapat yang berada di jalan Ahmad Yani, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, diduga kangkangi Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011, tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Hal tersebut diketahui Selasa (09/08/2022), ketika salah seorang karyawan bernama Rudi Gunawan, menceritakan kepada awak media, dimana dirinya yang sudah bekerja kurang lebih 2 tahun lamanya, dari tahun 2020 - 2022 hingga saat ini tidak menerima BPJS Kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan yang seharusnya wajib didapatkannya sebagai hak seorang karyawan perusahaan. 

"Dulu di awal tahun 2020 sempat saya ajukan bang, tapi tidak berhasil, sampai saat ini belum ada saya terima BPJS bang, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan", ungkapnya. 

Padahal telah jelas diatur dalam UU No 24 Tahun 2011 Pasal 19 Ayat (1) dan (2) yang berbunyi. Ayat 1 pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS Dan Ayat 2 Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawab kepada BPJS. 
Adapun bunyi Pasal 55, "Pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) di pidana dengan pidana penjara paling lama 8 (Delapan) tahun atau dipidana dengan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)"

Lanjut berkaitan dengan informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Harianto selaku Kepala Oprasional PT. Cakra Adi Dharma Cabang Rantauprapat di ruang kerjanya. 

Ketika dicecar pertanyaan terkait dengan informasi salah seorang karyawan Rudi Gunawan yang tidak menerima BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tersebut Harianto menjawab seharusnya ada.

"Seharusnya ada bang", ucap Harianto kepada awak media.
produk kecantikan untuk pria wanita

Tetapi ketika ia melakukan konfirmasi kepada staffnya di kantor, baru Harianto mengetahui bahwa Rudi Gunawan tidak diberikan Fasilitas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. 

Lanjut ketika Rudi Gunawan memeriksa datanya pribadinya di kantor BPJS kesehatan Rantauprapat yang berada di jalan Dewi Sartika, diketahui Data Rudi Gunawan memang tidak mendapat Jaminan Sosial BPJS Kesehatan mulai dari 2020 sampai tahun 2022.

Hal yang sama juga dilakukan Rudi Gunawan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Rantauprapat, ketika ia memeriksa data pribadi hasil yang sama juga ia dapatkan bahwa ia tidak menerima jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. 

iklan peninggi badan
"Sudah saya cek bang data saya ke BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan, memang tidak ada saya didaftarkan BPJS bang", tutupnya.
Editor: Junaidi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️