Kamis, 30 Apr 2026

Mediasi Tripartit dinilai bodohi pekerja, FSPMI Palas akan gelar aksi mogok kerja

TABAGSEL (utamanews.com)
Oleh: Utama News Senin, 12 Sep 2016 22:13
Mediasi Tripartit dinilai bodohi pekerja, FSPMI Palas akan gelar aksi mogok kerja
Pertemuan mediasi Tripartit terkait tuntutan hak-hak normatif Pekerja Yantek PT. Sentra dan Pekerja Cater PT. Yotra yang difasilitasi oleh Manajemen PT. PLN Area Padangsidempuan di Kota Padangsidempuandengan menghadirkan Manajemen PT. Sentra dari Medan dan Manajemen PT. Yotra, serta pihak Disnaker Kabupaten Palas, pada hari Kamis (8/9) bertempat di Aula Lantai 2 Kantor PLN Area Padangsidempuan, dinilai telah membodohi pihak pekerja.

Pasalnya, dalam pertemuan tersebut, selain tidak melibatkan Pengurus KC FSPMI Kabupaten Palas yang sejak awal persoalan penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) ini sudah turut mengawal dan mendampingi para pekerja Cater dan Yantek hingga ke tingkat Bipartit, tapi pada saat mediasi Tripartit guna menyelesaikan persoalan yang sama, serikat pekerja FSPMI ini terkesan seolah tidak diakui keberadaannya.
Memang, dari potocopy rekaman notulen rapat mediasi yang diterima Media, Jumat (9/8), dari seorang pekerja diketahui, pihak-pihak yang hadir pada mediasi tersebut yakni, sejumlah perwakilan Pekerja Yantek dan Pekerja Cater, Dorkas Manik, Rony Iskandar dan Muhammad Yunus dari PT. Sentra, Aryoga Cahya dari PT. Yotra, Andang Limpat B dan Hasudungan Siahaan dari PT. PLN Area Padangsidempuan, serta Jonnedi P dan Ahmad Alkindi dari Disnaker Palas.


Dijelaskan pria yang menjabat sebagai Ketua PUK SPEE FSPMI Cater ini, ia mengikuti pertemuan mediasi tersebut sebagai pekerja, bukan sebagai Pengurus FSPMI. "Kami dari Pekerja Cater menyesalkan sikap PLN Area Padangsidempuan yang tidak melibatkan KC FSPMI Palas dalam perundingan tersebut. Atas nama pekerja Cater maupun Pengurus PUK FSPMI Cater, kami akan mendesak Pengurus KC FSPMI Palas untuk memimpin aksi mogok kerja, sampai persoalan ini diselesaikan," pungkasnya.

Senada itu, perwakilan Pekerja Yantek, U. Pardomuan Pane sangat menyayangkan sikap para pihak yang terlibat dalam perundingan mediasi Tripartit dengan tidak melibatkan KC FSPMI Palas, sebagai pimpinan organisasi terdekat dari PUK SPEE FSPMI Yantek Sibuhuan.

"Kami juga, dari Pekerja Yantek sekaligus Kordinator PUK SPEE Yantek Sibuhuan, mendesak kepada KC FSPMI Palas untuk memimpin aksi mogok kerja, sampai tuntutan pembayaran gaji Pekerja Yantek dibayarkan oleh PT. Sentra pada tanggal 6 setiap bulannya, sesuai SK Direksi PLN nomor : 500 tahun 2013 dan pembayaran gajinya harus sebesar 1,1 dari UMK," tegasnya.

produk kecantikan untuk pria wanita
Sedangkan Wakil Ketua KC FSPMI Kabupaten Palas, Sudarno kepada Media menegaskan, pihaknya akan melakukan konsolidasi sebanyak 500-an orang pekerja yang tergabung dalam FSPMI untuk melakukan aksi mogok kerja di jajaran PLN Rayon Sibuhuan dan jajaran Pemkab Palas.

"Kami sangat menyayangkan sekali tidakdilibatkannya Pengurus KC FSPMI Kabupaten Palas dalam penyelesaian persoalan PPHI ini. Padahal, sejak awal kita yang mengawal dan mendampingi para pekerja. Jelas saja, saat perundingan berlangsung, pastilah pekerja merasa tertekan karena tidak didampingi serikat pekerja," ungkapnya.

"Untuk mendorong percepatan proses PPHI pada Pekerja Yantek dan Pekerja Cater ini, KC FSPMI Kabupaten Palas siap memimpin 500-an pekerja yang tergabung dalam wadah FSPMI untuk melakukan aksi mogok kerja sampai tuntutan pemenuhan hak-hak normatif Pekerja Cater dan Pekerja Yantek dipenuhi. Kami minta pihak PLN selaku pemberi dan pengawas pekerjaan dapat memberikan sikap tegas terhadap perusahaan vendor yang bermasalah," terangnya.

Mewakili Kadisnaker Palas, Bustami Harahap, Kasi Wasnaker Jonnedi mengakui, proses perundingan mediasi Tripartit tersebut memang tidak melibatkan serikat pekerja FSPMI, karena permintaan pihak-pihak tertentu yang terlibat pada persoalan PPHI, bila serikat pekerja dilibatkan maka perundingan akan batal.
iklan peninggi badan

"Kami sifatnya selaku mediator perundingan persoalan PPHI antara pekerja dengan perusahaan, agar bagaimana caranya persoalan PPHI ini bisa diselesaikan lewat perundingan. Tapi, pihak perusahaan meminta agar perundingan tidak melibatkan serikat pekerja," ujarnya.

"Cukup pihak Disnaker Palas saja sebagai pendamping pekerja. Soalnya, kalau melibatkan serikat pekerja, perusahaan tidak mau berunding, makanya kita minta pengertian dari Pengurus FSPMI Palas untuk tidak ikut dalam perundingan tersebut. Itulah hasilnya yang bisa kita upayakan dari Disnaker Palas untuk menyelesaikan persoalan," pungkasnya. (MS)
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️