Sabtu, 02 Mei 2026

Ketua DPC SBSI 1992 Binjai Angkat Bicara Terkait Keluhan Karyawan PT Serim Indonesia

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Sabtu, 11 Mar 2023 14:22
PT Serim Indonesia
 Istimewa

PT Serim Indonesia

Keberadaan PT. Serim Indonesia yang memproduksi busa atau foam yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Lingkungan XI Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, banyak dikeluhkan oleh warga sekitar.

Mereka menilai, selama ini Perusahaan Multinasional milik Korea tersebut tidak pernah memberikan kontribusi terhadap warga sekitar, seperti Corporate Social Responsibility (CSR) yang merupakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar. 

"Setahu kami pemiliknya orang Korea. Ada 2 orang Korea yang di PT Serim Indonesia ini, setau kami sebagai Manajer dan satunya lagi sebagai direktur produksi," ungkap salah seorang warga sekitar yang mengaku bernama Anto, Jumat (10/3) sore. 

Sebagai Perusahaan Modal Asing (PMA), ungkap warga lainnya, sudah seharusnya Perusahaan tersebut menjalankan kewajibannya. "Orangnya aja pun gak pernah bersosialisasi. Bahkan karyawannya banyak yang mengeluh karena aturannya terlalu ketat. Bahkan banyak karyawan yang mengeluh karena terlambat ada aturan bila terlambat selama 3 kali dalam sebulan, langsung dipecat," tutur warga sekitar lainnya. 
Menyikapi hal tersebut, awak media pun mencoba mendatangi PT Serim Indonesia yang berada di Kecamatan Binjai Utara. Namun, saat tiba di lokasi, pintu utama perusahaan itu tampak tertutup rapat. Saat dicoba diketok, tidak ada pihak perusahaan yang menyahut. 
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kota Binjai, Raimin Sembiring, angkat bicara. Ia menilai bila ada pemecatan terhadap karyawan dengan alasan terlambat masuk selama 3 kali langsung dilakukan pemecatan, maka aturan yang ditetapkan oleh PT. Serim Indonesia terlalu kejam. 

"Perusahaan seharusnya mengacu pada Undang Undang Ciptaker, yang bertujuan melindungi dan meningkatkan peran pekerja dalam mendukung investasi," ungkap Raimin, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (11/3) siang.

Kalau pun ada keterlambatan karyawan masuk kerja, lanjut Rai (sapaan akrab Raimin Sembiring) pihak perusahaan seharusnya terlebih dahulu harus memberikan Surat Peringatan pertama (SP 1). 

produk kecantikan untuk pria wanita
"Bukan harus memecatnya. Surat Peringatan itu berlaku selama 6 bulan. Bila selama 6 bulan si karyawan tidak ada melakukan kesalahan, maka Surat Peringatan akan gugur dengan sendirinya. Namun bila masih melakukan kesalahan, maka akan diberikan kembali SP 2," beber Rai, saat ditanya terkait banyaknya karyawan yang mengeluh dengan aturan yang ada. 

Sebagai Ketua DPC SBSI 1992 Kota Binjai, Raimin juga mempertanyakan perihal kesepakatan atau MoU antara pihak perusahaan dengan Serikat Pekerja yang ada. "Pelajari apa isi kesepakatan tersebut. Dan apakah sudah disampaikan ke Dinas terkait, yaitu Disnaker Binjai," tegasnya. 

Di akhir ucapannya, Raimin Sembiring mengaku prihatin bila aturan yang ditetapkan oleh PT. Serim Indonesia tidak berpihak kepada para karyawannya.

"Apakah hak karyawan sudah dipenuhi oleh pihak perusahaan, itu yang menjadi pertanyaan kita. Seperti gaji apakah sudah sesuai standar, apakah karyawan sudah mempunyai BPJS, terkait gaji lembur yang ditetapkan dan lain sebagainya. Hal ini tentunya harus diperhatikan dan mengikuti aturan yang ditetapkan di negara kita, bukan sesuai aturan dinegaranya, yaitu Korea," demikian ungkap Raimin Sembiring diakhir ucapannya. 
iklan peninggi badan

Diketahui, Gudang produksi busa PT. Serim Indonesia, yang berada di Lingkungan XI Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, sebelumnya pernah hangus terbakar pada Selasa (6/2/2018) malam lalu, sekira pukul 20.35 Wib. 

Kobaran api yang membakar hampir seluruh bagian pabrik busa diduga berasal dari mesin cutting (pemotong busa) di dalam ruang produksi yang meledak dan menimbulkan api.

Saat terjadi kebakaran, hanya terdapat 2 orang Security yang bertugas di Shift malam, yaitu Fauzan Azima dan Ageng Elpianto.

Salah seorang security Ageng Elpianto, yang berada di lokasi kejadian tersebut menjelaskan, api yang menghanguskan Gudang produksi busa PT. Serim Indonesia tersebut berasal dari mesin pemotong busa. 
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️